4.249 Honorer Pemprov NTB Daftar PPPK Tahap II, Perebutkan 63 Formasi!

Mataram, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB menyebutkan sebanyak 4.249 tenaga honorer non database BKN mendaftar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II sampai batas waktu pendaftaran, Senin (20/1/2025) pukul 24.00 WITA. Ribuan honorer tersebut akan memperebutkan 63 formasi PPPK yang tidak terisi pada seleksi tahap I.
"Sampai pukul 24.00 WITA tadi malam, pendaftar non database BKN sebanyak 4.249 orang yang sudah mendaftar untuk seleksi PPPK tahap II," sebut Plt Kepala BKD NTB Yusron Hadi di Kantor Gubernur NTB, Selasa (21/1/2025).
1. Jumlah tenaga honorer di Pemprov NTB mencapai 10.756 orang

Dalam seleksi PPPK 2024, Pemprov NTB mendapatkan kuota sebanyak 360 formasi. Pada seleksi PPPK tahap I dikhususkan bagi tenaga honorer yang masuk database BKN sebanyak 6.507 orang.
Dari hasil seleksi, sebanyak 257 formasi yang terisi. Sisanya sebanyak 63 formasi dibuka untuk seleksi PPPK tahap II. Yusron menyebutkan jumlah tenaga honorer database BKN dan non database BKN lingkup Pemprov NTB sebanyak 10.756 orang.
Selain itu, sebanyak 285 tenaga honorer yang tercatat bekerja di bawah dua tahun. Ratusan honorer di luar database dan non database BKN ini tersebar di 9 organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB.
"Setelah penutupan pendaftaran PPPK tahap II tadi malam, kami akan mempersiapkan langkah selanjutnya," jelas Yusron.
2. Solusi bagi honorer yang tidak lulus jadi PPPK

Yusron menyatakan tenaga honorer database BKN dan non database BKN yang telah mendaftar seleksi PPPK tahap I dan II dipastikan akan menjadi PPPK paruh waktu. Dia mengatakan mereka tidak akan dipecat, asalkan ikut seleksi PPPK tahap I dan II.
"Siapapun yang sudah masuk database BKN, mudahan sudah mendaftar. Kemudian non database salurannya seleksi PPPK gelombang II. Berpeluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu bagi yang tidak lulus, baik database maupun non database BKN," terangnya.
3. Gaji PPPK paruh waktu minimal Rp2,5 juta ditanggung pemerintah daerah

Untuk PPPK penuh waktu, gajinya ditanggung pemerintah pusat. Sedangkan gaji PPPK paruh waktu ditanggung oleh masing-masing pemerintah daerah.
Besaran gaji PPPK paruh waktu, tambah Yusron, disesuaikan kemampuan keuangan pemerintah daerah dengan catatan tidak boleh kurang dari honor yang diterima saat ini.
Untuk honorer Pemprov NTB, sebut Yusron, saat ini gajinya sebesar Rp2,5 juta per bulan. Sehingga untuk PPPK paruh waktu nantinya akan menerima gaji minimal Rp2,5 juta per bulan.
Dia juga menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu kontraknya akan dievaluasi setiap satu tahun. Mereka juga bisa beralih menjadi PPPK penuh waktu apabila kinerjanya baik. Selain itu, mereka juga diberikan kesempatan mendaftar ikut seleksi CPNS.