Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pemungutan suara pada Pemilu 2024 di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir,)

Mataram, IDN Times - KPU NTB mencatat sebanyak 3.658 pemilih mengajukan pindah memilih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Data pemilih yang mengajukan pindah memilih kemungkinan bertambah karena pengurusan pindah memilih sampai Rabu (20/11/2024) pukul 23.59 WITA.

Komisioner KPU NTB Halidy merincikan jumlah pemilih pindahan yang masuk sebanyak 1.844 orang, tersebar di 717 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 10 kabupaten/kota di NTB. Sedangkan pemilih pindahan yang keluar sebanyak 1.814 orang tersebar di 1.065 TPS pada 10 kabupaten/kota di NTB.

1. Alasan pindah memilih

Ilustrasi pemilihan umum (IDN Times/Aan Pranata)

Halidy menyebutkan sejumlah alasan ribuan pemilih yang mengajukan pindah memilih pada Pilgub NTB 2024. Antara lain, karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara 27 November mendatang. Kemudian ada pemilih yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit.

Selain itu, pemilih disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial. Ada juga pemilih yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba. "Paling banyak, pemilih yang menjalani tahanan atau narapidana di rumah tahanan. Angkanya sekitar 50 persen," sebut Halidy di Mataram, Rabu (20/11/2024).

2. Siapkan 12 TPS khusus di lapas dan daerah pertambangan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Aditya Pratama)

Halidy menambahkan KPU NTB menyiapkan 25 TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan daerah pertambangan. Khusus di daerah pertambangan, disiapkan 12 TPS khusus. Sebanyak 11 TPS khusus disiapkan di area pertambangan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Kabupaten Sumbawa Barat.

"Jumlah pemilih di PT Amman Mineral Nusa Tenggara itu ada 11 TPS dengan pemilih 5.984 orang sampai data terkini. Bisa jadi terjadi perubahan nanti," jelasnya.

Untuk mencegah adanya pemungutan suara ulang akibat pemilih pindahan, Halidy menjelaskan KPU menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Pemilih yang mengajukan pindah memilih harus dipastikan terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Pemilih pindahan ini kalau dia tidak menggunakan form yang diberikan dari Sidalih maka tidak bisa dilayani. Artinya, cek DPT online dulu untuk memastikan apakah dia terdaftar di DPT. Karena yang pindah memilih ini adalah yang sudah terdaftar di DPT," terangnya.

3. Target partisipasi pemilih di atas 90 persen

Ilustrasi petugas pengawas TPS (IDN Times/Cokie Sutrisno)

KPU menargetkan tingkat partisipasi pemilih di Pilgub NTB 2024 di atas 90 persen. Target ini diyakini akan tercapai mengingat pada Pemilu 2024, tingkat partisipasi pemilih di NTB sebesar 82 persen lebih.

Meskipun terjadi pengurangan jumlah TPS dari 16.000 TPS pada Pemilu 2024 menjadi 8.504 TPS pada Pilgub 2024, namun Halidy optimistis tingkat partisipasi pemilih akan tinggi. Pada Pilgub NTB 2024, jumlah pemilih yang terdaftar di DPT mencapai 3,9 juta orang lebih.

"Kalau dulu saat Pemilu jumlah TPS 16.000 dengan pertimbangan jumlah surat suara yang banyak. Kalau sekarang ini jumlah surat suara dua pemilihan.Kami berkeyakinan tingkat partisipasi juga akan semakin tinggi," tandasnya.

Editorial Team