Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BEM Unram Laporkan Ketua DPRD NTB Kasus Pencemaran Nama Baik

Presiden Mahasiswa BEM Unram Herianto bersama Sekjen BEM Unram Yudiatna Dwi Sahreza melaporkan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda atas dugaan pencemaran nama baik ke Ditreskrimum Polda NTB, Selasa (19/11/2024). (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram (Unram) melaporkan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda ke polisi. Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unram itu dilaporkan ke Ditreskrimum Polda NTB, Selasa (19/11/2024) atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Presiden Mahasiswa BEM Unram, Herianto menjelaskan dia bersama Sekretaris Jenderal BEM Unram Yudiatna Dwi Sahreza dan perwakilan anggotanya secara resmi menempuh jalur hukum. Mereka melaporkan Baiq Isvie Rupaeda selaku Ketua DPRD NTB atas dugaan tindak pidana fitnah dengan mencemarkan nama baik.

"Laporan sudah diterima oleh Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB. Selaku pelapor telah diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan tanggal 19 November 2024," kata Herianto di Mataram, Rabu (20/11/2024).

1. Kapolda NTB diminta berikan atensi

Demo mahasiswa Universitas Mataram mendesak DPRD NTB mencabut laporan terhadap 6 mahasiswa yang ditetapkan tersangka perusakan gerbang DPRD NTB beberapa waktu lalu. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Herianto berharap Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan memberikan atensi laporan yang dilayangkan BEM Unram. Meski disadari ada relasi yang timpang antara pelapor yang merupakan mahasiwa bagian dari rakyat biasa sedangkan terlapor merupakan Ketua DPRD NTB. Namun mahasiswa akan mengawasi secara serius kinerja Kapolda NTB dalam menangani kasus ini.

"Apakah hukum digunakan hanya tajam ke rakyat kecil dan tumpul bagi mereka yang memiliki kekuasaan? Dalam waktu dekat kita akan ada konsolidasi buat aksi mendesak Kapolda buat tangani laporan ini dengan serius dan segera," ucap Herianto.

2. Somasi tidak ditanggapi

Massa aksi berusaha menerobos gerbang Kantor Gubernur NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Tim Pembela Aliansi Rakyat NTB Melawan Yan Mangandar Putra menambahkan laporan ini terpaksa dilakukan dan merupakan opsi terakhir. Karena somasi yang dilayangkan BEM Unram kepada Ketua DPRD NTB pada 12 November 2024, tidak ditanggapi sama sekali.

"Mengingat sudah 7 hari lewat dari 3 hari batas somasi oleh BEM Unram kepada Ketua DPRD NTB yang diterima tanggal 12 November 2024 tidak ditanggapi sama sekali untuk melakukan klarifikasi secara terbuka dan jelas kepada publik terkait pernyataannya yang pokoknya bahwa di balik pelaporan pidana dugaan pengrusakan gerbang selatan Kantor DPRD NTB ada masalah jauh lebih besar yaitu pelecehan seksual yang dilakukan oknum mahasiswa ketika aksi demonstrasi penyelamatan demokrasi pada 23 Agustus 2024," kata Yan.

Yan mengatakan, faktanya dari 16 mahasiswa yang dipanggil dan diperiksa dalam kasus dugaan pengrusakan gerbang DPRD NTB yang didampingi Tim Pembela Aliansi Rakyat NTB Melawan termasuk 6 mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah melakukan pelecehan seksual kepada siapa pun. Mahasiswa juga tidak pernah diperiksa terkait pelecehan baik secara hukum oleh Polda NTB maupun etik oleh Satgas PPKS Unram.

3. Kemungkinan ada gerakan mosi tidak percaya dan pencopotan Ketua IKA Unram

Kerusakan engsel gerbang DPRD NTB yang menyebabkan 6 mahasiswa jadi tersangka. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Untuk itu, kata Yan, pernyataan tersebut adalah hoaks dan pencemaran nama baik mahasiswa terutama mahasiswa Unram yang turut melakukan aksi demonstrasi bersama ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan organisasi mahasiswa dan kepemudaan saat itu.

Yan mengatakan perbuatan fitnah tidak patut dilakukan oleh Ketua DPRD NTB yang juga Ketua IKA Unram. Sehingga, bukan tidak mungkin akan ada gerakan mosi tidak percaya dan pencopotan Ketua IKA Unram dari dari seluruh alumni buntut dari ingin memenjarakan 6 mahasiwa yang telah ditetapkan tersangka pengrusakan gerbang DPRD NTB.

Dari enam mahasiswa yang menjadi tersangka, lima orang merupakan mahasiswa Unram, sedangkan satu lagi mahasiswa dari perguruan tinggi di Lombok Timur.

Pada Senin (11/11/2924), sejumlah Anggota DPRD NTB mempersoalkan pelaporan 6 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan gerbang DPRD NTB saat aksi demonstrasi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Agustus lalu.

Anggota DPRD NTB Suhaimi mempertanyakan prosedur yang diambil pimpinan DPRD NTB dalam kasus pelaporan enam mahasiswa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda NTB.

Menurutnya, jika pelaporan terhadap mahasiswa merupakan sikap resmi lembaga DPRD NTB, maka harus melalui prosedur yang benar. Hal senada dikatakan Anggota DPRD NTB Fikri. Jika itu keputusan lembaga DPRD NTB, maka harus diputuskan lewat persetujuan seluruh fraksi-fraksi di DPRD NTB.

Menyikapi polemik pelaporan enam mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan gerbang DPRD NTB, menurut Fikri, semua pimpinan fraksi harus dihadirkan. Ketua DPRD NTB perlu menjelaskan alasan pelaporan terhadap mahasiswa ke Polda NTB.

"Kalau dikatakan nanti ada faktor X dan sebagainya, kami tidak mentolerir apa pun yang dilakukan oleh mahasiswa yang berkaitan dengan etika. Tetapi kalau berkaitan dengan perusakan gedung dan sebagainya, gampang itu. Tetapi kalau berkaitan dengan etika, kami tak menoleransi. Atau jelaskan apa faktor X itu kepada fraksi-fraksi," kata Fikri.

Sementara, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengatakan bukan pimpinan dewan yang melaporkan kasus perusakan gerbang DPRD NTB ke aparat kepolisian. Tetapi kasus itu dilaporkan oleh Sekretaris DPRD NTB.

Penetapan enam mahasiswa menjadi tersangka perusakan gerbang DPRD NTB dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas daerah. Sehingga dirinya sebagai Ketua DPRD NTB menyampaikan ke Forkopimda. Salah satu yang menjadi kekhawatiran mahasiswa yang ditetapkan tersangka akan putus kuliah.

"Kita hormati proses ini, dan saya selaku Ketua DPRD mengawal agar hal-hal yang mengkhawatirkan kita semua tidak akan terjadi. Dan itu saya sampaikan kemarin di dalam pertemuan dengan Forkopimda," kata Isvie.

Keenam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing-masing 5 orang mahasiswa Universitas Mataram dan satu orang mahasiswa Institut Studi Islam Sunan Doe Lombok Timur.

Pemberitahuan penetapan 6 mahasiswa sebagai tersangka kasus perusakan gerbang DPRD NTB berdasarkan surat nomor B/157.a/X/Res.1.10/2024/Ditreskrimum tanggal 15 Oktober 2024.

Adapun enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hazrul Falah, Muh. Alfarid, Mavi Adiek, Rifqi Rahman, Kharisman Samsul dan Deny Ikhwan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us