Bima, IDN Times - Proses hukum 24 orang demonstran yang ditahan di Mako Polres Bima terus bergulir. Mereka yang tergabung dalam FPR Donggo-Soromandi ini ditahan setelah dua hari berturut-turut memblokade jalan. Tujuannya untuk meminta perbaikan jalan rusak ke Pemerintah Kabupaten Bima.
Informasi yang dihimpun, 15 orang di antaranya sudah ditetapkan jadi tersangka. Status hukum itu mereka terima pasca-diperiksa secara maraton selama dua hari berlangsung setelah penahanan pada Selasa (30/5/2023).
