Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

1.148 Napi Lapas Lombok Barat Dapat Remisi Nyepi dan Idul Fitri 2025

Pemberian remisi kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Jumat (28/3/2025). (dok. Istimewa)

Lombok Barat, IDN Times - Sebanyak 1.148 orang narapidana (Napi) Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana pada Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025.

Sebanyak 76 orang narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi. Sedangkan 1.072 orang narapidana beragama Islam mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.

1. Dua orang langsung bebas

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Penyerahan remisi dilakukan secara serentak oleh seluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia yang terhubung secara virtual pada Jumat (28/3/2025) termasuk Lapas Lombok Barat.

“Ada dua orang langsung bebas (RK-II), satu dari narapidana yang beragama Islam akan bebas langsung saat Hari Raya Idul Fitri dan satunya dari yang Hindu akan bebas saat Hari Raya Nyepi nanti,” terang Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M Fadli, Jumat (28/3/2025).

2. Syarat warga binaan dapat remisi

Narapidana

Adapun besaran remisi yang didapatkan mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dan dua bulan. Fadli merinci dari 1.148 orang yang diusulkan mendapat remisi 15 Hari sebanyak 190 orang, 1 bulan ada 832 orang, 1 bulan 15 hari ada 107 orang dan 2 bulan ada 18 orang.

“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga menggunakan SPPN yang setiap WBP dipantau oleh Wali Pemasyarakatan dan dilakukan penilaian asesmen resiko oleh Asesor Pemasyarakatan,” tegas Fadli.

Syarat warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, lanjut Fadli, merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman.

Kemudian aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko selama menjalani pidana hingga telah memenuhi syarat administratif dan substansif.

3. Motivasi bagi warga binaan untuk menjadi manusia yang lebih baik

Ratusan narapidana di Lapas Kelas IIA Padang mengikuti solat tarawih (Foto: Lapas Kelas IIA Padang)

Pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025 diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjadi manusia yang lebih baik, memperbaiki diri, dan meningkatkan kapasitas dan tetap aktif mengikuti seluruh pembinaan dengan baik.

“Sehingga ketika nanti ketika kembali ke tengah masyarakat, (warga binaan) kami bisa lebih aktif dan produktif,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam sambutannya secara daring menegaskan bahwa meskipun penyerahan remisi dilakukan serentak pada hari ini, namun penerapan remisi tersebut tetap mengikuti tanggal perayaan hari raya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us