Protes Lahannya Belum Dibayar, Warga Mandalika Ditangkap Polisi

Sengketa lahan di kawasan sirkuti Mandalika masih terjadi

Lombok Tengah, IDN Times - Seorang warga asal Dusun Muntung Denong Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah bernama Sali (43) ditangkap polisi lantaran diduga melawan petugas saat eksekusi lahan pembangunan jalan bypass di Penlok 3 lingkar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuta Mandalika, Selasa (31/8/2021) siang.

Seperti yang dituturkan saksi mata Amak Mai (70) di lokasi kejadian, Sali ditangkap polisi saat menghalau petugas yang mengawal eksekusi lahan di proyek pembangunan jalan bypass di Dusun Bahang Desa Sengkol.

Baca Juga: Jerit Hati Warga di Dalam Sirkuit Mandalika, Ingin Curhat ke Jokowi

1. Warga mengaku ITDC belum membayar lahan pembuatan jalan

Protes Lahannya Belum Dibayar, Warga Mandalika Ditangkap PolisiHampir 13 hektar milik Warga di Dusun Bangah belum dibayar ITDC IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Saat kejadian, Sali mencoba melindungi Amak Mai dan istrinya yang sedang didorong mundur oleh petugas ketika melakukan protes eksekusi lahan.

"Mereka sempat minta kita untuk tidak melawan saat eksekusi lahan. Padahal tanah kami belum dibayar oleh PT ITDC," kata Amak Mai, kepada IDN Times.

Menurut pengakuan Amak Mai, tanah miliknya seluas 12 hektar di Penlok 3 KEK Mandalika Dusun Bangah Desa Sengkol belum dibayar PT ITDC. 

"Saya dari tahun 1967 sudah menggarap tanah ini. Sebelum ada lapas dan pembukaan hutan sudah digarap. Ini tiba-tiba ITDC mengklaim tanah ini bahwa tanah negara yang berdiri di atas lapas tahun 1974," kata Amak Mai.

"Waktu eksekusi lahan, si Sali tidak membawa alat senjata tajam. Sali hanya mencoba menghalau petugas yang melakukan tindakan tidak manusiawi kepada Inak Mai saat menghalau petugas," terang Sahdan (43) yang berada di lokasi penangkapan.

Dia sengaja merekam penangkapan tersebut dengan ponselnya. "Videonya lengkap. Sali tidak pernah melawan petugas. Tapi kok ditangkap. Ini ada apa?" kata Sahdan.

2. Sempat dimediasi ITDC tapi tidak membuahkan hasil

Protes Lahannya Belum Dibayar, Warga Mandalika Ditangkap PolisiAmak Mai dan Inak Mai tidak akan rela lahan miliknya digusur PT ITDC IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Menurut Sahdan, PT ITDC pernah mengirim surat undangan mediasi terkait penelusuran hak kepemilikan lahan di Penlok 3 KEK Mandalika. Namun dari 3 kali mediasi yang dilakukan ITDC bersama kurang lebih 4 ahli waris tidak membuahkan hasil.

"Belum ada titik temu. Kenapa? Alasannya ITDC selalu mengklaim bahwa ini adalah tanah HPL milik pemerintah," terangnya.

Sejauh pengamatan Sahdan bahwa tanah yang dianggap HPL tersebut jika tidak atau belum memiliki tanaman atau berstatus hutan.

"Ini tidak. Tanah ini kan sudah digarap lama dari tahun 1972. Tanaman di sini sudah terhampar luas. Sekarang dari mana ITDC bisa menerbitkan HPL? Kok bisa terbit, padahal kita masih mengelola tanah ini," katanya.

3. Secara fisik warga memiliki alat bukti

Protes Lahannya Belum Dibayar, Warga Mandalika Ditangkap PolisiWarga dusun Bangah hanya pasrah usai satu warga ditangkap polisi IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Selama proses mediasi, kata Sahdan, nota kesepahaman antara warga dan ITDC tak kunjung diterbitkan. ITDC selalu mengklaim tanah milik Amak Mai dan banyak ahli waris lainnya telah berstatus HPL sejak tahun 1974.

"Kita ada bukti secara fisik dan secara kepemilikan (garuda dengan Rp25) dulu. Kita juga punya surat izin tahun 1972. Kita bisa buktikan secara formil kok," katanya.

4. ITDC mengirim tiga alat berat

Protes Lahannya Belum Dibayar, Warga Mandalika Ditangkap PolisiPT ITDC bawa eksavator untuk eksekusi lahan pembangunan jalan bypass di Dusun Bangah KEK Mandalika IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Dikatakan Sahdan, PT ITDC pada hari Rabu 26 Agustus 2021 mengirim undangan mediasi pra-eksekusi lahan. Namun karena kondisinya kurang sehat, Amak Mai pemilik tidak bisa hadir.

"Tetapi pada hari Senin (30/8/2021) kemarin mereka tidak mengirim undangan mediasi malah mengirim alat berat untuk eksekusi lahan," katanya.

Sebelumnya kata dia, sejak hari Senin (30/8/2021) beberapa ahli waris seperti Amak Mai (70), Amak Syukur (46), Sali (43) Inak Mai (70), Adi Wijaya (50) dan Lalu Nakum (43) berusaha menghalau petugas.

"Kemarin kita bisa halau. Tapi hari ini tiga alat berat langsung menggiring lahan kami. Ini kok malah lebih cenderung ke pemaksaan," katanya.

5. Empat pemilik lahan merasa dirugikan

Protes Lahannya Belum Dibayar, Warga Mandalika Ditangkap PolisiAmak Mai dan Inak Mai pemilik lahan di Penlok 3 merasa dirugikan PT ITDC IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Salah satu pemilik lahan di Penlok 3 KEK Mandalika Lalu Nakum mengaku bahwa ia merasa dirugikan pihak PT ITDC. 

Undangan klarifikasi klaim tanah bersama warga ternyata tidak membuahkan hasil. Kata Lalu Nakum bahwa lahan miliknya seluas 2,5 hektar digusur paksa oleh eksavator milik PT ITDC.

"Kita tidak bela diri. Tapi kita mau hak kami menjadi milik kami," katanya.

Ia pun mengaku bahwa aparat kepolisian yang menangkap Sali pemilik lahan seluas 1,09 hektar sempat dipaksa aparat untuk tidak menghalau proses eksekusi lahan pembangunan jalan bypass.

"Saya sempat dicegat. Saat Inak Mai maju sendiri, petugas langsung pegang saya dan Sali. Leher saya ditekuk sama Sali. Tapi saya berhasil buka. Hanya Sali yang dibawa polisi," katanya.

Lalu Nakum pun berharap agar persoalan hak kepemilikan tanah di Penlok 3 KEK Mandalika bisa diselesaikan dengan kekeluargaan dengan PT ITDC

"Saya bersama semua ahli waris dan Amak Mai hanya membela hak. Tapi kami dihadang alat berat untuk eksekusi. Ini tidak manusiawi," tegasnya.

6. Polsek Kuta benarkan adanya penangkap warga

Protes Lahannya Belum Dibayar, Warga Mandalika Ditangkap PolisiIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Kuta IPTU I Made Dimas yang dikonfirmasi IDN Times via pesan instan membenarkan adanya penangkapan warga.

Kata made, Sali ditangkap saat eksekusi lahan pembangunan jalan bypass di Dusun Bahang KEK Mandalika tepat Penlok 3 KEK Mandalika.

"Yang bersangkutan hanya diamankan sementara. Masih belum ditetapkan tersangka. Apa yang terjadi di sana. Kita masih dalami," kata Made.

Saat ini ujar Made, pihaknya tengah melakukan proses pembuatan berita acara interogasi (BAI) terhadap Sali. Tidak tertutup kemungkinan Sali dijadikan tersangka apabila polisi menemukan unsur-unsur pidana.

"Iya kita BAI dulu. Untuk di lokasi pembangunan bypass sendiri saat ini masih aman kok, tidak ada gejolak," pungkasnya. 

Baca Juga: Warga Bertahan di dalam Sirkuit, ITDC: Silakan Tempuh Jalur Hukum

Baca Juga: Terekam Kamera Drone, Tiga Bocah 'Test Drive' Sirkuit Mandalika

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya