Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Remaja di NTT ini Bakar Pohon Natal demi Balas Dendam Pribadi

Ilustrasi api (pexels.com/Dương Nhân)
Ilustrasi api (pexels.com/Dương Nhân)
Intinya sih...
  • Keduanya ditangkap pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 Wita karena balas dendam terhadap pemuda lain dengan membakar pohon natal.
  • Para pelaku akan mendapatkan pendampingan karena masih di bawah umur dan dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan
  • Pihak kepolisian melakukan koordinasi lintas agama untuk meredam kesalahpahaman dan konflik yang tidak diinginkan di tengah masyarakat
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Polisi Resort Timor Tengah Utara (Polres TTU) mengamankan dua remaja pembakar pohon natal di Pertigaan Cabang Dalehi, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kedua pelaku berinisial CQM alias Chalvin (16) dan LSLM alias Liandro (17), yang juga warga setempat. Kasus pembakaran dilakukan pada Senin dini hari (22/12/2025), sekitar pukul 04.20 WITA.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kepala Subseksi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang juga mengungkap motif keduanya melakukan perbuatan tersebut.

1. Bermula dari pertengkaran pribadi

IMG-20251226-WA0027.jpg
Polres TTU, NTT, mengamankan dua remaja pelaku pembakaran pohon natal. (Dok Polres TTU)

Keduanya ditangkap pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. Dalam pemeriksaan polisi, motif para pelaku ini awalnya untuk balas dendam terhadap seorang pemuda sekitar lokasi kejadian. Para pelaku dan salah satu pemuda ini sempat terlibat pertengkaran pribadi.

"Jadi bukan karena isu agama atau intoleransi," tegasnya.

Pihaknya juga telah mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi dan terekam oleh CCTV.

Aksi ini membuat warga kesal, hingga salah satunya, Chornelis Bessie (52), melaporkan ke polisi pada 22 Desember 2025 dengan nomor LP/B/428/XII/2025.

2. Akan mendapat pendampingan hukum

IMG_20251226_201353.jpg
TKP pembakaran pohon natal di TTU, NTT. (Dok Polres TTU)

Ia menambahkan untuk proses selanjutnya para pelaku ini akan mendapatkan pendampingan karena masih di bawah umur.

Kedua remaja dalam kasus ini dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Polres TTU juga sebelumnya telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, serta segera menggelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Proses ini akan melibatkan pendampingan khusus karena pelaku anak berhadapan dengan hukum. Keduanya juga akan didampingi pekerja sosial selama proses hukum," tambahnya.

3. Sudah koordinasi lintas agama

Ilustrasi toleransi agama (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi toleransi agama (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat aksi keduanya pihak kepolisian sampai melakukan koordinasi lintas agama agar meredam terjadinya kesalahpahaman, kecurigaan dan konflik yang tidak diinginkan di tengah masyarakat.

Masyarakat juga diminta untuk bersabar dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus pembakaran pohon natal ini.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing," sebutnya.

Share
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Remaja di NTT ini Bakar Pohon Natal demi Balas Dendam Pribadi

26 Des 2025, 20:30 WIBNews