Mataram, IDN Times - Seorang perempuan inisial M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian anggota Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi di Villa Tekek, The Beach House Resort Hotel Gili Trawangan Lombok Utara pada 16 April lalu. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB juga menetapkan atasan Brigadir Nurhadi di Bidang Propam Polda NTB inisial Kompol IMYPU alias Yogi dan Ipda HC alias Haris.
Pada 16 April 2025, tersangka Kompol Yogi dan Ipda Haris bersama korban Brigadir Nurhadi pesta narkoba di Villa Tekek Gili Trawangan ditemani dua perempuan yaitu tersangka M dan saksi P. Tersangka M merupakan perempuan yang dibayar Kompol Yogi sebesar Rp10 juta untuk menemani pesta narkoba dan minuman keras di Villa Tekek Gili Trawangan.
Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB memberikan bantuan hukum kepada tersangka M. Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB merupakan gabungan dari Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FHISIP Universitas Mataram dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram.
"Hari Jumat, 18 April 2025, Kompol Yogi mentransfer uang Rp10 juta sebagai bayaran jasanya (tersangka M) telah menemani selama liburan di Gili Trawangan sesuai komitmen awal," kata Koordinator Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB Yan Mangandar di Mataram, Kamis (10/7/2025).