Warga Gili Trawangan Tuntut Hapus HPL, ini Tanggapan Gubernur NTB!

Mataram, IDN Times - Ratusan warga Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur NTB, Rabu (15/3/2023). Mereka menuntut Pemprov NTB melepas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) aset Gili Trawangan seluas 65 hektare, kemudian diberikan ke masyarakat.
Selain menggelar aksi demonstrasi, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Gili (AMPG) mengirim surat 'cinta' kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Asisten III Setda Provinsi NTB Wirawan Ahmad mengatakan isi surat cinta itu berisi permintaan agar HPL diberikan kepada masyarakat Gili Trawangan.
1. Kewenangan Kementerian ATR
Wirawan menjelaskan Gubernur NTB Zulkieflimansyah telah menjawab surat 'cinta' dari AMPG Nomor: 04/AMPG/I/2023 tanggal 14 Maret 2023. Surat itu kemudian dijawab Gubernur NTB Zulkieflimansyah pada Rabu (15/3/2023).
Wirawan mengungkapkan dalam jawabannya Gubernur menyampaikan bahwa Hak Pengelolaan (HPL) adalah hak menguasai dari negara. Dimana kewenangan pelaksanaannya adalah negara dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI.