Dua pelaku mucikari dan pemesan wanita di Mataram diamankan/dok. Adi Rinjani
Menurut Kadek, MR ini awalnya diminta mencarikan seorang wanita sebagai pelayan oleh DZ. Setelah itu, MR menjemput korban A di kosnya di Mataram.
Setelah dipesan DZ, korban inisial A dan pelaku MR datang ke TKP bertemu dengan tersangka DZ di parkiran hotel.
“Nah si pemesan DZ memberikan uang sebesar Rp900.000 ke tersangka MR untuk membayar A,” kata Kadek.
Untuk barang bukti, polisi berhasil mengamankan satu lembar badcover warna putih, satu buah kartu kunci kamar dengan label hotel tersebut dan satu lembar baju warna hitam dengan corak bunga putih.
“Ada barang bukti sejumlah uang Rp.900.000,” kata Kadek.
Untuk MR dan DZ disangkakan Pasal 2 UU RI nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun penjara serta denda paling sedikit Rp.120 juta dan paling banyak Rp.600 juta.