Wali Kota Kupang Batasi Waktu Pesta demi Cegah Pertikaian

- Pesta dengan musik hanya sampai jam 10 malam
- Surat edaran untuk cegah pertikaian dan kebisingan yang ganggu jam istirahat
- Kasus terbaru pesta dengan musik kencang di Kelurahan Fatululi
Kupang, IDN Times - Wali Kota Kupang, Christian Widodo, resmi membatasi pesta dengan musik hanya sampai pukul 22:00 WITA atau jam 10 malam saja. Christian menyebut pembatasan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota terbaru yang nantinya dapat ditindaklanjuti oleh aparat keamanan atau polisi dan Pol PP.
Christian meneken surat edaran tersebut pada Senin (29/9/2025) untuk selanjutnya dapat dipatuhi juga oleh warga masyarakat Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Alasannya banyak laporan warga soal berbagai perkelahian saat pesta dan musik yang menganggu istirahat orang sakit, anak-anak atau lansia.
"Hari ini saya menandatangani Surat Edaran terkait jam untuk kegiatan malam hari," sebut dia dalam keterangannya malam itu.
1. Boleh pesta tanpa musik

Akhir-akhir ini, kata dia, banyak warga yang mengeluhkan hal tersebut dan jadi resah dengan pesta-pesta yang bisa sampai subuh atau pagi hari.
"Pada jam-jam malam ini pesta-pesta kadang sampai larut. Jadi hari ini saya menandatangani surat edaran yang isinya kegiatan itu boleh berlangsung sampai jam 12 malam tapi jam 10 malam musiknya sudah harus dihentikan," ungkap dia.
Dengan ini maka Polisi dan Pol PP bisa melakukan penertiban untuk melindungi warga yang terganggu dan membutuhkan istirahat.
"Atas dasar surat ini kepolisian bisa bertindak dan Sat Pol PP juga bisa melakukan penindakan untuk menertibkan ini. Kasihan banyak yang terganggu," ujarnya.
2. Cegah pertikaian dan kebisingan

Ia juga mengeluarkan surat ini supaya seluruh lurah, camat dan masyarakat mematuhinya sehingga musik di pesta hanya diperbolehkan sampai jam 10 malam.
"Banyak yang sampaikan kepada saya kalau orang tuanya ada yang sakit. Ada juga yang karena musik sampai larut dan pulang dalam keadaan mabuk misalkan karena kecelakaan lalulintas," tukasnya.
Ia menyebut banyak terjadi pertikaian dan perkelahian akibat pesta yang berlangsung hingga tengah malam. Perselisihan ini pun makin parah karena disangkut pautkan dengan suatu suku dan etnis tertentu.
"Kemudian membawa satu kampung atau satu etnis, satu suku, jadinya masalah semakin besar," sebutnya.
3. Kasus terbaru

Terbaru, Kapolsek Kota Raja, AKP Frids D. Mada, mendapat laporan warga soal pesta dengan musik kencang di Kelurahan Fatululi hingga melewati jam 12 malam, 28 September lalu. Pihaknya pun mendatangi lokasi dan menghentikan pesta tersebut sesuai Perwali Nomor 16 tahun 2015.
"Kami datang karena ada aduan dari masyarakat yang masuk ke Call Center 110, terkait dengan bisingnya suara musik di acara pesta dan membuat warga sekitar terganggu," tukasnya, Senin (29/9/2025).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, juga mendukung apa yang dilakukan kapolseknya itu dan menegaskan warga untuk mentaati perwali yang sudah ada. Djoko juga mengimbau warga untuk tidak mabuk-mabukan saat pesta.
Sebelumnya Camat Kelapa Lima, I Wayan Gede Astawa, juga mengajak warga untuk membatasi pesta dan miras buntut pertikaian antar pemuda Alor dan Sumba di wilayahnya 2 September lalu. Ia menyebut pesta hingga pukul 02.00 WITA atau dini hari itu memicu kesalahpahaman kedua pihak yang juga sudah mabuk. Pertikaian itu menyebabkan rumah warga di dekat lokasi pesta ikut rusak.