Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Wagub NTT Minta 3 Hari Kaji Tuntutan Demo Sopir Pikap

Barisan polisi mencegah massa aksi dari sopir pikap dan mahasiswa yang coba menerobos masuk Kantor Gubernur NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Kupang, IDN Times - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, (Wagub NTT), Johni Asadoma, meminta waktu 3 hari untuk mengambil keputusan atas tuntutan para sopir pikap yang berdemontrasi, Selasa (8/7/2025).

Demonstrasi ini dipicu adanya larangan bagi sopir pikap agar tak membawa penumpang. Para sopir juga mengaku diintimidasi petugas dinas perhubungan dan sopir bemo di jalan dan Terminal Noelbaki, Kupang.

Aksi massa di Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT ini berlangsung sejak pukul 14.28 WITA hingga bubar pada pukul 19.01 WITA hari itu. Massa berdemo di Kantor Gubernur NTT usai melakukan aksi yang sama di Mapolda NTT, pukul 09.20 sampai pukul 14.00 WITA. Mereka saat itu menuntut Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menertibkan pungli di wilayah operasional mereka.

1. Tiga hari lakukan kajian

Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, memberi keterangan usai audiensi dengan para pendemo dari sopir pikap Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Saat itu Johni menerima perwakilan para demonstran yang terdiri dari para sopir pikap, ibu-ibu pedagang dan pengguna jasa pikap, dan juga para mahasiswa. Ia melakukan audiensi itu karena Gubernur NTT, Melki Laka Lena, tak berada di Kupang.

Pertemuan yang dimulai pukul 15.03 WITA di Ruang Rapat Gubernur NTT itu berlangsung sengit. Johni mengaku ada diskusi yang alot. Ia pun meminta waktu 3 hari ke depan untuk mengkaji tuntutan para demonstran. Tuntutan itu akan ia teliti lagi dengan mendengarkan keterangan dari pihak lain seperti dari sopir bemo.

"Kami akan melakukan kajian, observasi dan mendengar pihak lain sehingga ini memerlukan waktu," tukasnya.

2. Surat Edaran Gubernur NTT masih berlaku

Ratusan mobil pikap diparkir di depan Kantor Gubernur NTT saat demo, Selasa (8/7/2025). (IDN Times/Putra Bali Mula)

Ia juga menyinggung soal Surat Edaran Gubernur NTT yang ditolak para sopir pikap karena dinilai adanya pembatasan operasional. Menurut Johni, surat itu masih terus berlaku selama 3 hari ke depan. Surat itu masih berlaku sebelum direvisi sebagaimana tuntutan pendemo.

"Makanya saya meminta waktu tiga hari itu dan surat edaran itu masih berlaku sesuai dengan undang-undang yang ada," tukas Mantan Kapolda NTT ini.

3. Tetap beroperasi selama 3 hari

Ketua Komunitas Pikap Kupang, Joni Gela. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Ketua Komunitas Pikap Kupang, Joni Gela, menyebut pihaknya akan tetap beroperasi seperti biasa dalam 3 hari ke depannya. Ia berharap pemerintah dapat memutuskan yang terbaik pasca-audiensi mereka saat itu.

"Apa yang menjadi tuntutan kami dengan apa yang disampaikan Bapak Wakil Gubernur tadi, kami akan menunggu dalam tiga hari. Kami akan tetap beroperasi seperti biasa karena pikap dan bemo ini jadi kebutuhan masyarakat dan kami ingin kita bersaing dengan sehat di jalan," ungkap dia.

Koordinator Lapangan dan Aktivis GMNI Kupang, Robyanto Tae, menyampaikan aksi itu juga untuk menuntut pertanggungjawaban atas tindakan represif, diskriminatif, pungli yang dilakukan terhadap para sopir pikap.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us