Vonis Eks Kadis Pertanian Kota Bima pada 1 November di Tipikor Mataram

Kota Bima, IDN Times - Sidang pembacaan vonis terhadap S, mantan Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam kasus dugaan korupsi dijadwalkan berlangsung pada 1 November 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Terdakwa S sebelumnya didakwa kasus korupsi dengan penarikan fee sebesar 10 persen dari setiap Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diterbitkan pada tahun 2021 hingga 2022.
“Vonis akan dibacakan pada 1 November. Hasilnya nanti akan saya informasikan pada hari Jumat,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat, saat dikonfirmasi pada Rabu (30/10/2024).
1. Ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah mempersiapkan diri menghadapi sidang vonis tersebut. Sementara itu, terdakwa S masih ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
“Ya, terdakwa masih ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” tambah Catur.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut hukuman 4,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, dengan dakwaan mengacu pada Pasal 12 huruf F Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
2. Terdakwa dituntut 4,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta

Selama proses persidangan, terdakwa diketahui beberapa kali mengembalikan sejumlah uang negara, yang kemudian dijadikan pertimbangan oleh JPU untuk meringankan tuntutan.
Terdakwa sebelumnya juga menyampaikan pledoi atau pembelaan diri, menyangkal seluruh dakwaan yang diajukan terhadapnya.
3. Modus tarik fee 10 persen setiap pembuatan SPPD

Kasus dugaan korupsi ini terungkap melalui laporan masyarakat, yang mencurigai adanya praktik penyimpangan anggaran dalam pengelolaan dana kegiatan dan perjalanan dinas di Dinas Pertanian Kota Bima. Terdakwa diduga menarik fee sebesar 10 persen pada setiap penerbitan SPPD sejak 2021 hingga 2022.
Dalam penyelidikan, penyidik Kejaksaan telah memeriksa terdakwa beberapa kali, serta memanggil tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan bawahan terdakwa di Dinas Pertanian Kota Bima untuk memberikan kesaksian.



















