Karyawan Salon di Kupang Gasak Rp44,7 Juta dari Bosnya

- Seorang karyawan salon di Kupang bernama DTA mencuri uang majikannya sebanyak 22 kali sejak Januari hingga Februari 2026 dengan total kerugian mencapai Rp44,7 juta.
- Kasus ini dilaporkan ke Polsek Maulafa setelah korban menyadari kehilangan uang; pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
- Kapolsek Maulafa menegaskan proses hukum berjalan profesional serta mengimbau masyarakat lebih waspada menjaga aset, bahkan terhadap orang terdekat yang bekerja bersama.
Kupang, IDN Times - Aksi pencurian DTA, seorang karyawan salon di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya terbongkar. Ia diketahui menggasak uang milik majikannya hingga Rp44,7 juta selama 22 kali beraksi.
Pelaku sendiri merupakan pekerja di salag satu salon di Jalan Kedondong, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Majikan yang adalah korban ini diketahui berinisial MRS, pemilik salon tempat pelaku bekerja.
1. Pencurian sejak Januari

Aksi pencurian pertama dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026. Saat kondisi salon sepi dan majikannya tidak berada di tempat, DTA masuk ke ruangan melalui pintu yang tidak dikunci. Ia lalu membuka lemari menggunakan kunci yang tergantung di pintu lemari tersebut.
Dari dalam lemari, pelaku mengambil uang Rp2 juta yang disimpan dalam celengan ayam dengan memanfaatkan bagian yang sudah sobek. Modus itu terus diulang hingga 22 kali dalam kurun waktu 15 Januari hingga 10 Februari 2026. Pada aksi terakhir, Selasa (10/2/2026), DTA mengambil Rp2,5 juta yang disimpan di dalam galon di lemari yang sama. Total kerugian korban pun membengkak hingga Rp44,7 juta.
2. Telah diserahkan ke jaksa

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Maulafa. Ia baru menyadari uangnya berkurang drastis pada 12 Februari 2026. Ia sebelumnya telah memeriksa dan menanyakan langsung karyawannya. DTA akhirnya mengakui perbuatannya tersebut.
Polisi langsung menyelidiki usai dilaporkan. Setelah seluruh bukti dikumpulkan akhirnya barang bukti dan pelaku diserahkan kepada jaksa, atau kasus ini sudah masuk tahap II.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan pada Kamis (16/4/2026) oleh tim Polsek Maulafa ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Penyerahan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Afret Bire bersama tim, dan diterima oleh jaksa Rachel Chelsia Gautama," jelas Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, Sabtu (18/4/2026).
3. Polisi ingatkan warga

Fery memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional usai melalui proses penelitian oleh jaksa, berkas perkara dinyatakan lengkap.
Fery pada kesempatan yang sama mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga aset, bahkan terhadap orang terdekat. Ia juga mengingatkan masyarakat bisa mengamankan harta bendanya dan tidak gampang mempercayai siapa pun.
"Termasuk orang yang tinggal atau bekerja. Pelaku kejahatan bisa berasal dari orang terdekat,” tegas dia.
DTA kini telah menjadi tahanan Kejari Kota Kupang dan akan segera menjalani proses persidangan. Ia dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


















