Tukang Bengkel ini Sodomi 10 Anak, Korban Diming-imingi Uang Rp50 Ribu

Mataram, IDN Times - Seorang tukang bengkel inisial SA (30) asal Sakra Kabupaten Lombok Timur diringkus Subdit IV Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku menyodomi seorang anak asal Lombok Tengah pada Selasa, 25 Juni 2024 di SPBU Gerung, Lombok Barat.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati dalam keterangan pers, Kamis (18/7/2024) mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/128/VI/2024/SPKT/Polres Lombok Utara/Polda NTB, tanggal 27 Juni 2024.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, ia mengaku telah menyodomi 10 orang korban dengan mengiming-imingi memberikan uang sebesar Rp50 ribu. Terakhir dilakukan pada korban dengan modus meminta tolong untuk diantar ke sebuah tempat tujuan pelaku.
1. Kronologi kejadian

Pujewati menjelaskan pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar 14.00 WITA, korban bertemu dengan pelaku di jalan dengan mengendarai sepeda motor. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini meminta tolong kepada korban untuk diantar ke Kecamatan Sakra, Lombok Timur dengan menjanjikan uang sebesar Rp50 ribu.
Saat itu, korban mengira lokasinya tidak jauh sehingga mau mengantar pelaku. Ternyata sudah sampai di Sakra Lombok Timur, korban disuruh menunggu oleh tersangka yang sedang mengganti pakaian.
Kemudian tersangka meminta korban mengantarnya lagi ke Kecimol Berlian di Pemenang Lombok Utara, dengan janji akan diberikan uang sehingga korban mau mengantar tersangka.
Namun, korban diajak keliling sampai di SPBU Gerung Lombok Barat pada sekitar pukul 23.00 WITA dengan alasan beristirahat. Sebelum melanjutkan perjalanan ke Pemenang Lombok Utara, korban disodomi oleh tersangka di Musala SPBU Gerung Lombok Barat.
Setelah kejadian tersebut, korban pergi ke toilet yang ada di depan musala, tersangka SA kembali menyodomi korban. Keesokan harinya setelah tersangka sampai di Kecimol Berlian, Pemenang Lombok Utara, korban disuruh pulang sendiri.
"Diperjalanan korban tidak mengetahui jalan pulang sehingga korban bertanya kepada orang-orang. Sehingga pada sekitar pukul 10.40 WITA, korban sampai di rumah," tutur Pujewati
2. Korban disodomi dua kali

Pujewati menjelaskan kronologi peristiwa sodomi terhadap korban SA yang dilakukan pelaku. Korban diminta oleh pelaku untuk mengantarnya ke Sakra Lombok Timur dan dijanjikan akan diberikan uang sejumlah Rp50 ribu.
Namun korban diajak berkeliling sampai ke SPBU Gerung Lombok Barat dengan alasan beristirahat. Kemudian korban disodomi atau disetubuhi sebanyak 2 kali oleh pelaku. Dengan cara menarik pinggang korban agar tidur sedikit menungging lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang pantat korban sampai mengeluarkan sperma.
"Berdasarkan alat bukti yang sudah diperoleh, pada tanggal 2 Juli 2024, telah dibawa ke Polda NTB dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka SA," jelas Pujewati.
3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Pujewati mengatakan tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dan Pencabulan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Tersangka juga dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Pujewati menyebutkan sampai dengan bulan Juni 2024, Ditreskrimum Polda NTB dan Polres Jajaran telah menangani 72 kasus kekerasan terhadap anak, 47 merupakan kasus kekerasan seksual.
Dalam proses pengungkapan perkara kekerasan terhadap anak, 38 perkara telah diselesaikan dan sisanya 37 perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan termasuk tunggakan perkara tahun 2023.
"Bila dibandingkan dengan tahun 2023 kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani Polda NTB dan jajaran sebanyak 355 dengan tindak kekerasan seksual sebanyak 226 perkara, untuk penyelesaian perkara 2023 sebanyak 287 perkara atau 82 persen," jelas Pujewati.

















![[QUIZ] Sudah Tersakiti tapi Masih Bertahan? Cari Tahu Alasannya dari Kuis Ini!](https://image.idntimes.com/post/20251113/pexels-gustavo-fring-4173140_8317ea12-c705-4b40-9e7b-c03fd3b3b51d.jpg)
![[QUIZ] Bagaimana Kepribadianmu saat Sendirian? Cari Tahu di Sini!](https://image.idntimes.com/post/20260404/1000013396_7125005e-5677-451a-8d3d-0ba37705bec5.jpg)
