Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

TNI AL Tangkap 6 Pria Penyelundup Ikan Tuna ke Timor Leste

IMG-20250730-WA0040.jpg
Satgas Gabungan Posal Atapupu dan Tim Intel Lantamal VII gagalkan penyelundupan ikan tuna ke Timor Leste. (Dok Lantamal VII)

Kupang, IDN Times - TNI AL menggagalkan penyelundupan ikan tuna sirip kuning sejumlah 135 ekor. Penyelundupan ini dilakukan oleh Satgas Gabungan Pos Angkatan Laut Atapupu dan Tim Intel Lantamal VII.

Ada pun 6 penyelundup ini asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka diamankan saat penindakan Senin (28/7/2025), pukul 10.05 WITA itu. Kemudian barang bukti penggagalan penyelundupan ini pun diserahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan NTT, Selasa (29/7/2025).

1. Peran para pelaku

IMG_20250731_132042.jpg
Satgas Gabungan Posal Atapupu dan Tim Intel Lantamal VII gagalkan penyelundupan ikan tuna ke Timor Leste. (Dok Lantamal VII)

Komandan Lantamal VII Kupang, Laksamana Pertama TNI Irwan SP Siagian, menjelaskan penyelundupan ini terjadi di Pantai Motaain Belu. Namun digagalkan Posal Atapupu dan Tim Intel Lantamal VII.

"Rencananya 135 ekor ikan tuna ekor kuning ini akan dikirim ke Republik Demokratik Timor Leste," jelasnya.

6 orang yang diamankan ini ialah Roberto Gama, Yulius Seren, Juniario Sika Talo, Alexander Doro Sario, Felominu Farira, dan Berzilio Soares. Mereka adalah warga Belu dengan masing-masing peran.

"3 orang adalah pemilik ikan, 2 orang pemilik sampan dan 1 orang tukang ojek pengirim box styrofoam," tukasnya.

2. Kronologi operasi

IMG_20250731_132022.jpg
Satgas Gabungan Posal Atapupu dan Tim Intel Lantamal VII gagalkan penyelundupan ikan tuna ke Timor Leste. (Dok Lantamal VII)

Mulanya, personel Tim Intel Lantamal VII mengintai di sekitar hutan bakau Pantai Motaain pukul 06.30 WITA setelah mendapat informasi terkait penyelundupan ini. Tampak 2 orang menuju hutan bakau dengan membawa 2 box styrofoam, pukul 09.46 WITA. Tak lama berselang 2 orang lagi datang membawa box styrofoam.

Tim ini pun segera menghubungi Posal Atapupu dan selanjutnya bergerak mendekati hingga memeriksa sasaran di pukul 10.05 WITA.

"Maka diketahui isi box styrofoam tersebut adalah ikan tuna ekor kuning dan didapat keterangan akan dikirim ke RDTL tanpa dilengkapi dengan dokumen," ungkap dia.

3. Barang bukti

IMG-20250730-WA0038.jpg
TNI AL serahkan bukti penyelendupan ikan tuna ekor kuning di Belu ke Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan NTT. (Dok Lantamal VII)

Kemudian pemilik ikan, pemilik sampan, tukang ojek dan barang bukti dibawa ke Posal Atapupu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti ini antara lain 2 sampan, 4 box styrofoam, 135 ekor ikan tuna ekor kuning, dan 5 unit sepeda motor.

Tindak lanjut dari operasi ini, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan Petugas Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pelabuhan Atapupu, Belu.

Kegiatan ini diduga melanggar UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Pasal 87 junto Pasal 34 dengan ancaman hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us