TNI AL Gagalkan Penyelundupan 589.760 Batang Rokok Ilegal ke NTB

Mataram, IDN Times - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mataram menggagalkan penyelundupan 589.760 batang rokok ilegal tanpa cukai berbagai merek, asal Surabaya, Jawa Timur di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Senin (9/3/2026). Digagalkannya penyelundupan masuknya rokok ilegal tanpa cukai ke NTB tersebut, mencegah kerugian negara sekitar Rp570 juta.
Komandan Lanal Mataram Kolonel Laut (P) Asep Tri Prabowo, Rabu (11/3/2026) menegaskan pengungkapan kasus penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal bebagai jenis tersebut merupakan keberhasilan tim, yang terdiri dari intelijen anggota TNI AL, dan Bea Cukai.
1. Ratusan ribu batang rokok ilegal akan diedarkan ke Pulau Sumbawa

Ditegaskan Danlanal, penindakan yang melibatkan tim intelijen Lanal Mataram dan Bea Cukai itu sudah melalui prosedur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rencana rokok rokok ilegal itu akan diedarkan kepulau sumbawa yaitu dengan tujuan akhir ke Bima.
“Tim intelijen Lanal Mataram mendapatkan informasi akan ada pengiriman rokok ilegal dari Banyuwangi ke Lombok menggunakan kendaraan truk,” kata Asep.
Berdasarkan informasi tersebut, Lanal Mataram kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kendaraan yang dicurigai di Pelabuhan Lembar. Saat truk yang dimaksud tiba, tim gabungan langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.
“Pada tanggal 9 Maret di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, tim Lanal Mataram bersama Bea Cukai melakukan penghentian kendaraan truk yang di dalamnya terdapat rokok ilegal tanpa pita cukai,” terangnya.
2. Nilai jual rokok ilegal mencapai Rp875,7 juta

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 589.760 batang rokok ilegal yang terdiri dari delapan merek berbeda. Rokok tersebut diketahui dikirim dari Surabaya dengan tujuan akhir wilayah Bima, NTB.
Asep menyebutkan, nilai jual dari ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp875,7 juta, dengan potensi kerugian negara dari sektor pajak rokok mencapai sekitar Rp570 juta.
Asep menjelaskan penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Terkait pihak yang terlibat dalam pengiriman, Asep menyebutkan bahwa sopir dan kru truk yang diamankan diketahui hanya sebagai ekspedisi.
“Dari informasi yang kami terima, sopir dan kernet ini merupakan pihak ekspedisi. Saat dilakukan penghentian mereka cukup kooperatif dan mengaku tidak mengetahui isi muatan tersebut,” jelas Asep.
3. Barang bukti diserahkan ke Bea Cukai

Untuk proses hukum lebih lanjut, seluruh barang bukti beserta sopir dan kernet telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai yang memiliki kewenangan dalam penanganan tindak pidana di bidang cukai.
“Untuk penanganan lebih lanjut yang memiliki kewenangan adalah Bea Cukai. Selanjutnya akan dilakukan serah terima dan rencana penyidikan lebih lanjut,” kata Asep.
Dia menegaskan Lanal Mataram akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi barang ilegal di wilayah perairan maupun pelabuhan di NTB sebagai bagian dari upaya melindungi penerimaan negara serta menekan peredaran barang ilegal.
"Kami dari Lanal Mataram akan terus memantau setiap perairan dan pelabuhan untuk selalu waspada, sehingga barang barang ilegal yang tidak masuk ke wilayah NTB," tandasnya.




![[QUIZ] Kerja Sat-set tanpa Drama, Jangan-jangan Kamu Tipe Plegmatis!](https://image.idntimes.com/post/20260304/pexels-divinetechygirl-1181406_bf54e043-ec3f-41e7-875d-3958ce975ce3.jpg)
![[QUIZ] Sering Pura-pura Bahagia? Kenali Tanda Kamu Sedang Silent Struggle!](https://image.idntimes.com/post/20260131/pexels-shkrabaanthony-7163380-2_05c47ec0-f55c-41c8-830a-a2c48dc9d698.jpg)
![[QUIZ] Lagi Burnout? Cek Apakah Game Bisa Jadi 'Safe Place' untuk Kamu!](https://image.idntimes.com/post/20260116/pexels-rdne-7915492_ada4f5af-824b-4f5f-9fc9-758e711c5037.jpg)









