Mataram, IDN Times - Kepala Balai Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB Mangiring Hasoloan Sinaga tak bisa memberikan kepastian terkait hak-hak yang akan diterima Irma Lestari yang meninggal dunia akibat gempa Turki. Pasalnya, TKI NTB asal Dusun Perampuan Barat, Desa Perampuan, Lombok Barat itu tidak terdaftar sebagai pekerja migran Indonesia di sistem BP3MI NTB.
"Hak-hak untuk sementara tidak ada. Karena tidak terdaftar dalam sistem kami. Maka kalau bicara soal hak, kita tidak bisa memberikan kepastian apa-apa. Karena tidak terdaftar dalam sistem," kata Sinaga.