Terdakwa M. Nashib Ikroman usai pembacaan tuntutan JPU dalam kasus dana siluman DPRD NTB di Pengadilan Tipikor PN Mataram, Rabu (1/7/2026) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada Jumat (27/2/2026) lalu, penuntut umum menjelaskan persoalan ini berawal dari program prioritas Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dengan nama Desa Berdaya.
Program tersebut sudah dibahas panjang dan telah diatur dalam Peraturan Gubernur NTB nomor 6 tahun 2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2025. Program tersebut untuk mengentaskan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pengembangan destinasi pariwisata.
Terkait program pengentasan kemiskinan, Gubernur memiliki program bernama Desa Berdaya yang rencananya akan diberikan kepada anggota DPRD NTB periode 2024-2029 yang baru terpiliih dengan anggaran Rp76 miliar. Gubernur meminta Indra Jaya Usman untuk mensosialisasikan program tersebut kepada anggota DPRD NTB yang baru.
Adapun anggaran Rp 76 miliar tersebut final pada 22 Mei 2025 dan dieksekusi melalui organisasi perangkat daerah (OPD) antara lain, Dinas Perhubungan NTB Rp7,6 miliar, Dinas Pariwisata Rp300 juta, Dinas PUPR Rp26,6 miliar, Dinas Pertanian dan Perkebunan Rp10,7 miliar, Dinas Perkim Rp30,3 miliar, dan Dinas Sosial Rp500 juta.
Setelah rencana penganggaran disusun, Kepala BPKAD Nursalim bertemu dangan ketiga terdakwa. Dalam pertemuan tersebut Nursalim menjelaskan sesuai dengan arahan Gubernur NTB untuk segera mensosialisasikan program direktif tersebut kepada anggota DPRD NTB yang baru. Program tersebut dengan skema by name by address (BNBA) sesuai dengan dapil anggota DPRD NTB.
Ketiga terdakwa setelah mengetahui adanya instruksi gubernur melalui Nursalim, tidak menyampaikan hal tersebut kepada seluruh anggota DPRD NTB yang baru terpiliih. Alih-alih mensosialisasikan, ketiga terdakwa malah menghubungi anggota DPRD NTB secara terpisah.
Hamdan Kasim menghubungi dan meminta tiga anggota DPRD NTB untuk datang ke rumahnya, yakni Lalu Irwansyah, Herwanto, Nurdin Marjuni. Ketiganya menerima uang beragam dengan alasan yang berbeda-beda. Hamdan Kasim meminta Irwansyah datang ke rumahnya. Dalam pertemuan tersebut terdakwa mengatakan “ini ada rizki dan pasti aman,” selanjutnya terdakwa memberikan uang dengan jumlah Rp100 kepada Irwansyah.
Pada bulan yang sama, terdakwa bertemu dengan Herwanto, pada saat itu terdakwa mengatakan jika anggota DPRD NTB yang baru terpiliih akan mendapatkan 10 paket program gubernur senilai Rp2 miliar. Namun kegiatan tersebut akan dikerjakan oleh pihak ketiga, dan Herwanto dan timnya tidak boleh ikut campur dalam kegiatan tersebut.
“Terdakwa menyampaikan ini adalah Rizki sebesar Rp 200 juta, namun dipotong Rp 30 juta, Herwanto menerima uang sebesar Rp 170 juta,” kata Budi.
Selanjutnya, Hamdan Kasim mengubungi dan bertemu dengan Nurdin. Dalam pertemuan tersebut terdakwa memberikan uang Rp 200 juta dipotong Rp 20 juta untuk administrasi, uang Rp 180 juta tersebut alasannya hadiah dari Gubernur NTB sebagai tanda terima kasih atas kemenangan Pilkada 2024.
“Bahwa terdakwa memberikan uang total Rp 450 juta tanpa sepengetahuan dan izin Gubernur NTB, pimpinan DPRD NTB, dan Tim TAPD Pemprov NTB,” sebut Budi.
Untuk terdakwa Indra Jaya Usman Putra membagi uang Rp1,2 miliar kepada enam anggota dewan. Yakni Muhannan Mu’min Mushonaf Rp 200 juta, L. Arif Rahman Hakim Rp 200 juta, Marga Harun Rp 200 juta, Burhanuddin Rp 200 juta, Humaidi Rp 200 juta dan Yasin Rp 200 juta.
Alasan yang disampaikan terdakwa berbeda-beda. Kepada Lalu Arif, terdakwa mengaku uang Rp 200 juta itu sebagai program Gubernur NTB yaitu Desa Berdaya, kepada Humaidi menyampaikan tidak dapat memberikan program Pokir atau program direktif gubernur, sehingga terdakwa menggantinya dengan memberikan uang Rp200 juta.
Kemudian kepada Marga Harun, terdakwa mengatakan ada titipan uang dari Gubernur NTB dan memberikan uang kepada marga Harun Rp 200 juta dan Yasin Rp 200 juta. Kepada Muhannan Mu’min dan Baharuddin terdakwa menyampaikan bahwa program direktif Gubernur NTB Desa Berdaya untuk anggota DPRD NTB yang baru terpiliih tidak dapat diterima langsung melainkan akan diberikan dalam bentuk uang masing-masing Rp200 juta.
Sedangkan terdakwa, M Nasib Ikroman mengubungi Wahyu Apriawan Riski, Hulaemi, TGH Muliadi, Salman, Rangga Danu M Adhitama, dan Ruhaiman. Mereka diminta mengisi form yang berisi usulan program yang akan dipilih. Terdakwa menemui Wahyu Apriawan Riski dan memberikan uang Rp150 juta dengan alasan meminta untuk saksi menyimpan uang tersebut terlebih dahulu.
Kemudian kepada Rangga Danu M Adhitama, terdakwa memberikan uang Rp200 juta, lalu menemui Hulaemi dan memberikan uang Rp150 juta dengan alasan bahwa usulan program Gubernur NTB itu akan segera dilaksanakan. Setelah itu, terdakwa menemui TGH Muliadi dan memberikan uang Rp150 juta.
Selajutnya, terdakwa menemui Ruhaiman dan memberikan uang Rp 150 juta dengan alasan dana direktif Gubernur tidak bisa dicairkan sehingga diberikan kompensasi. Terakhir, terdakwa memberikan uang kepada Salman sebesar Rp150 juta. Sehingga total uang yang dibagikan terdakwa M. Nasib Ikroman sebesar Rp950 juta.