Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tidak Ada Lagi Pupuk Subsidi untuk Petani Tembakau Mulai Tahun 2023

Penulis

Lombok Timur, IDN Times - Mulai tahun ini, petani tembakau harus siap-siap mengeluarkan biaya lebih, karena pemerintah telah resmi mencabut pupuk bersubsidi untuk tanaman tembakau. Para petani tembakau harus menggunakan pupuk non-subsidi yang harganya lima kali lipat dari pupuk bersubsidi.

Hal ini menjadi beban bagi petani tembakau. Sebab selama ini selalu mengandalkan pupuk subsidi. Harga pupuk non-subsidi bisa sampai dua kali lipat dari harga pupuk bersubsidi.

1. Dicabut karena termasuk tanaman industri

Penulis

Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur Sahri mengatakan, mulai tahun 2023 pemerintah melalui Menteri Pertanian telah mencabut pupuk bersubsidi untuk tanaman tembakau.  Alasannya karena tanaman ini termasuk tanaman industri, yang pola penanamannya sistim mitra dengan perusahaan.

Di peraturan Menteri Pertanian tersebut, ada 9 jenis varietas tanaman yang mendapatkan subsidi, tanaman pangan, berupa padi, jagung, dan kedelai. Kemudian holtikultura berupa bawang putih dan merah, dan kentang dan tanaman perkebunan berupa kopi, tebu dan kakao.

"Tidak ada tanaman tembakau yang mendapatkan subsidi pupuk," jelas Sahri, Kamis (23/2/2023).

2. Petani tembakau sesalkan kebijakan pemerintah mencabut pupuk subsidi

Penulis

Petani tembakau sangat menyesalkan kebijakan pemerintahan mencabut pupuk subsidi tanaman tembakau. Dampak dari pencabutan tersebut sangat berat bagi petani karena harus mengeluarkan biaya sangat tinggi, terlebih perawatan tanaman tembakau membutuhkan pupuk yang cukup banyak.

Pada pupuk bersubsidi ini, petani tembakau membutuhkan tiga jenis pupuk yaitu SP36, Urea dan ZA. Sementara untuk NPK petani tidak menggunakan Ponska, tetapi menggunakan NPK dari perusahaan mitra.

"Yang membuat petani berat karena perbedaan harga subsidi dan non-subsidi itu yang sangat jauh, kalo pake pupuk non-subsidi maka biaya akan membengkak sangat besar," imbuh petani tembakau di Desa Sakra Ahyar Rosydi.

3. Biaya produksi membengkak

Petani sedang memupuk tanaman cabai dan tembakau. (dok. Istimewa)

Seperti diketahui di kutip dari laman Kementrian Pertanian harga pupuk urea bersubsidi Rp 2.250 per kg. Harga non subsidi Rp 5.800 per kg. Selisih harga Rp 3.550. Harga Pupuk SP-36 bersubsidi Rp 2.400 per kg. Harga non subsidi Rp 4.000 per kg. Selisih harga Rp 1.600. Harga Pupuk ZA bersubsidi Rp 1.700 per kg. Harga non subsidi Rp 4.200 per kg,  selisih Rp 2.500.

Perbedaan harga yang cukup jauh tersebut berdampak terhadap membengkaknya biaya produksi tanaman tembakau, dan itu tentunya sangat merugikan petani. Per hektare kebutuhan pupuk untuk tanaman tembakau urea sekitar 5 kwintal dan SP36 sekitar 4 kwintal. Jika ditotal maka biaya yang dihabiskan sekitar 5 juta lebih sementara kalau menggunakan pupuk bersubsidi hanya di kisaran 2 juta.

"Tentu ini sangat merugikan petani, karena kenaikan harga pupuk ini tidak dibarengi dengan kanaikan harga tembakau," pungkas Ahyar.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us