Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terungkap! Motif Pria di Lombok yang Digorok Tetangga saat Tidur

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Lombok Tengah, IDN Times - Satreskrim Polres Lombok Tengah menangkap terduga pelaku pembunuhan inisial S (32) yang menggorok leher korban inisial DI (26) di Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, Rabu (15/3/2023). Korban digorok di bagian leher oleh terduga pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama mengatakan terduga pelaku sudah ditangkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif terduga pelaku melakukan pembunuhan karena memiliki dendam kepada korban.

"Mengingat enam tahun yang lalu terduga pelaku diberi air minum yang diduga oleh pelaku merupakan air bekas mandikan mayat. Sehingga pelaku sering sakit tenggorokan, serta sering di-bully oleh korban dan rekan-rekan korban," ungkap Redho.

1. Terduga pelaku menganiaya korban saat tertidur

Kasatreskrim Polres Loteng, Iptu Redho Rizki Pratama. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Redho menjelaskan kronologi peristiwa pembunuhan tersebut. Pada Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 09.00 Wita, terduga pelaku datang bertamu ke rumah korban. Ia diterima oleh kakak korban inisial DS yang sekaligus sebagai saksi.

Kakak korban kemudian pergi membuatkan kopi untuk S. Ketika kakak korban sedang mempersiapkan kopi di dapur, tiba-tiba tanpa diketahui, terduga pelaku S masuk ke kamar korban dan langsung melakukan penganiayaan kepada korban yang saat itu sedang tertidur.

2. Korban mengalami luka robek di leher dengan pembuluh darah besar putus

Olah TKP yang dilakukan Satreskrim Polres Lombok Tengah. (dok. Polres Lombok Tengah)

Mengetahui kejadian tersebut, kakak korban bersama saksi lainnya langsung membawa korban ke Puskesmas Janapria. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas medis Puskesmas Janapria, korban mengalami luka robek pada leher sebelah kiri dengan pembuluh darah besar putus.

Pada saat pelaksanaan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia. Mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut Kapolsek Janapria bersama anggota langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Polisi mengamankan TKP dan terduga pelaku serta menghubungi Satreskrim Polres Lombok Tengah.

3. Keluarga korban menolak dilakukan autopsi

Ilustrasi jasad. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, atas kejadian itu keluarga korban menolak dilakukan autopsi. Hal itu dibuktikan dengan menandatangani surat penolakan dan langsung membawa jenazah untuk dimakamkan.

"Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti berupa pisau milik terduga pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Redho.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us