Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dua pelaku penganiayaan kucing di Sumbawa diancam 9 bulan penjara (dok.pribadi/Susi Gustiana)

Sumbawa, IDN Times – Dua pelaku penganiayaan kucing peliharaan dengan meledakkan petasan di anusnya di Sumbawa kini ditahan di Polres Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB).

Aksi kedua pelaku inisial AL (19) si pemilik kucing sekaligus pelaku yang memasukkan petasan ke anus kucing dan membakarnya sempat viral di media sosial. 

Video viral itu ternyata karena ulah rekannya inisial AR (28) yang mengunggah video penganiayaan kucing tersebut ke media sosialnya beberapa waktu lalu sehingga mendapat sorotan.

1.Kedunya ditangkap polisi

Dua pelaku diamankan di Polres Sumbawa dan diancam 9 bulan penjara (dok.pribadi/Susi Gustiana)

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho saat konferensi pers, Kamis (21/04/2022) menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Plampang, pada Selasa (19/4/2022) kemarin.

Keduanya pun ditangkap karena dilaporkan oleh salah satu pengurus dan pendiri Animals Hope Shelter Christian Joshua Pale pada Selasa (19/4/2022) siang kemarin.

“Akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya. Keduanya ditangkap oleh polisi di rumahnya,” kata Esty.

2.Kucing alami luka bakar

Editorial Team

Tonton lebih seru di