Mataram, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menyebut ada delapan mahasiswa yang ditetapkan menjadi tersangka kasus perusakan gerbang DPRD NTB saat aksi demonstrasi Kawal Putusan MK pada 23 Agustus lalu.
Namun, saat ini baru 6 mahasiswa yang dilayangkan panggilan diperiksa sebagai tersangka, sedangkan dua orang masih dicari identitasnya. Syarif menyebut sebanyak 15 saksi yang diperiksa pada tahap penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kemudian mengerucut pada 8 orang yang menjadi tersangka.
"Kita lihat hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada, itu ada 8 orang yang kita tetapkan tersangka. Tapi dua orang masih kita cari identitasnya. Karena direkaman video, saksi menyatakan dia ada juga, tinggal identitasnya," kata Syarif dikonfirmasi usai acara penandatanganan kerjasama antara KPU NTB dan Polda NTB di Mataram, Jumat (18/10/2024).
