Mataram, IDN Times - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB inisial ZA telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi penambangan pasir besi PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) di Lombok Timur. ZA ditetapkan menjadi tersangka bersama petinggi PT AMG inisial RA oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin malam (13/3/2023).
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 tentang Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ZA ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terjadi peningkatan jumlah harta kekayaan dari 2021 ke 2022. Jumlah harta kekayaan ZA meningkat sebesar Rp250,133 juta lebih atau 9,40 persen pada tahun 2022.