Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kadis ESDM NTB inisial ZA saat dibawa ke mobil tahanan menuju Lapas Mataram, beberapa waktu lalu. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB inisial ZA telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi penambangan pasir besi PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) di Lombok Timur. ZA ditetapkan menjadi tersangka bersama petinggi PT AMG inisial RA oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin malam (13/3/2023).

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 tentang Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ZA ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terjadi peningkatan jumlah harta kekayaan dari 2021 ke 2022. Jumlah harta kekayaan ZA meningkat sebesar Rp250,133 juta lebih atau 9,40 persen pada tahun 2022.

1. Jumlah harta kekayaan sebesar Rp2,9 miliar lebih

ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, ZA memiliki harta kekayaan sebesar Rp2,9 miliar lebih. Angkanya naik sebesar Rp250 juta atau 9,40 persen dibandingkan jumlah harta kekayaan pada 2021 yakni sebesar Rp2,66 miliar lebih.

Dari jumlah harta kekayaan sebesar Rp2,9 miliar itu, terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp2,45 miliar lebih, alat transportasi dan mesin sebesar Rp162,9 juta, harta bergerak lainnya Rp74,1 juta, kas dan setara kas sebesar Rp221,6 juta lebih.

2. Tanah dan bangunan tersebar hingga Jambi

Editorial Team

Tonton lebih seru di