Tersangka IMSA. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB telah melimpahkan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Ketua PHDI NTB, inisial IMSA pada Rabu (27/7/2022). Berkas perkara Ketua PHDI NTB yang berprofesi sebagai pengacara ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada 5 Juli 2022.
Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setia Aji menjelaskan tersangka dijerat UU ITE. Dimana tersangka memposting lewat akun facebooknya tentang penjualan hotel B di willayah Cakranegara Kota Mataram.
"Dia merilis menggunakan akun facebooknya, membuat postingan. Seolah-olah siapa yang berminat membeli hotel B 'hubungi saya atau segera mendaftar ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang', tuturnya.
Data-data terkait penilaian aset dan jadwal lelang memang benar. Tetapi itu prosesnya pada tahun 2020. Sementara tersangka memposting di akun facebooknya pada 2021.
Tersangka IMSA merupakan pengacara atau lawyer dari istri pemilik hotel B inisial NS untuk masalah pembagian harta gono-gini pasca perceraian. Pasca perceraian NS dengan suaminya inisial GG persoalan pembagian gono-gini sudah diputuskan dibagi dua. Hal ini sesuai keputusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung RI. Objek gono-gininya saat itu ada 9, salah satunya hotel B yang berada di wilayah Cakranegara Kota Mataram.
Permohonan lelang kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Mataram dan Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hal itu juga melibatkan tim appraisal independen yang menilai estimasi harga objek gono-gini tersebut. Pengumuman lelang untuk Hotel B juga sudah diumumkan Pengadilan dan KPKNL, termasuk di iklan media massa cetak. Namun prosesnya sudah lama yaitu pada 2020 lalu.