Ternyata ini Alasan Kenapa Sapi dari Sumbawa Dilarang Masuk Lombok

Lombok Timur, IDN Times - Banyaknya dugaan temuan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) pada hewan ternak membuat wilayah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) kini berstatus sebagai daerah terduga tertular virus mematikan tersebut.
Sementara itu, seluruh kabupaten/kota di Pulau Sumbawa, kecuali Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), telah berstatus sebagai daerah tertular penyakit PMK. Untuk mencegah penularan meluas di wilayah Lotim, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim untuk sementara melarang masuknya hewan ternak asal Sumbawa ke wilayah tersebut.
1. Alasan sapi dari Sumbawa dilarang masuk Lotim

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lotim, drh. Hultatang, menjelaskan bahwa larangan ini didasarkan pada regulasi pemerintah yang menyatakan bahwa ternak sapi dari daerah tertular dilarang masuk ke wilayah yang berstatus terduga, apalagi ke daerah yang masih bebas penyakit.
Mengantisipasi adanya penyelundupan sapi, pihaknya telah menerapkan sistem pemantauan lalu lintas ternak secara ketat.
"Pengiriman ternak harus melalui aplikasi khusus untuk memastikan bahwa ternak yang dikirim tidak berasal dari daerah tertular," ujarnya.
Hultatang juga menjelaskan bahwa aplikasi lalu lintas ternak ini digunakan untuk mengelola dan memantau pergerakan produk hewan. Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur untuk pengajuan izin pemasukan dan pengeluaran produk hewan, serta sertifikasi veteriner.
"Di aplikasi itu nanti ada pengajuan izin dan pengeluaran produk hewan," ungkapnya.
2. Upaya mencegah penyebaran penyakit

Lebih lanjut, Hultatang menjelaskan bahwa di Pulau Lombok, hanya Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang diperbolehkan mengirim ternak, itupun hanya ke Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Sementara itu, Lotim sama sekali tidak diperbolehkan menerima ternak dari daerah manapun di Pulau Sumbawa.
“Kami mengikuti rilis status dari pusat. Saat ini, hanya KSB yang diperbolehkan mengirim ternak ke Lombok, tetapi bukan ke Lotim, melainkan hanya ke Loteng,” tambahnya.
Keputusan ini diambil sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit menular pada ternak, seperti antraks, Septicemia Epizootica (SE), Surra, dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"Pemerintah berharap aturan ini dapat membantu menekan penyebaran penyakit dan melindungi peternak di wilayah yang masih berstatus terduga maupun bebas penyakit," pungkasnya.
3. Tidak terdampak terhadap harga daging

Pelarangan masuknya ternak dari Pulau Sumbawa ke wilayah Lotim tidak berdampak terhadap kenaikan harga daging sapi. Harga daging sapi di pasar-pasar tradisional maupun di lokasi jagal masih normal. Selain itu, tidak terjadi kelangkaan.
Harga daging sapi super berkisar antara Rp120.000 hingga Rp125.000 per kilogram, sedangkan daging campur tulang dijual dengan harga Rp95.000 hingga Rp100.000 per kilogram.
"Tidak ada kenaikan, harga masih normal karena pasokan masih tercukupi dari jagal," ucap Hj. Hadijah, seorang pedagang daging di Pasar Pancor Lotim.