Bima, IDN Times - Kepala Desa (Kades) Kaowa Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp24 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Sebelumnya, Kades bernama Junaid ini ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu (Tipilu) oleh Satreskrim Polres Bima.
"Jika terdakwa tidak membayar denda, maka diganti kurungan penjara enam bulan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima, Oktaviandi Samsurizal dikonfirmasi Jumat (2/2/2024).
