Dompu, IDN Times - Terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, diamuk massa. Kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026).
Kasus ini menimbulkan pidana baru yaitu pengeroyokan atau penganiayaan, serta perusakan barang. Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Dompu, peristiwa tersebut bermula pada Minggu (26/7/2026) pukul 11.00 WITA di area persawahan Desa Tekasire. Korban diduga mengalami pencabulan oleh terduga pelaku berinisial HH (42), warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
