Bima, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Bima menetapkan satu orang tersangka dugaan penggelapan dana setoran nasabah Rp1 miliar pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB cabang Bima. Tersangka merupakan inisial AR, mantan pegawai yang kala itu bertindak sebagai penerima setoran nasabah. Dia diduga melakukan perbuatan itu bersama ID yang kini dikabarkan sudah kabur ke luar negeri.
"Baru satu orang yang ditetapkan tersangka, yaitu AR," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman pada IDN Times usai pemusnahan BB di Kantor Kejari, Kamis siang (3/8/2023).
