Terbukti Lecehkan Mahasiswi, Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara

Mataram, IDN Times - Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Kota Mataram, I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus difabel divonis oleh Majelis Hakim PN Mataram selama 10 tahun penjara. Putusan majelis hakim lebih rendah dari jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa Agus difabel dengan hukuman 12 tahun penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim digelar di PN Mataram pada Selasa (27/5/2025) mulai pukul 11.03 - 12.13 WITA. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati dan anggota I Ketut Sumanasa dan Erina.
Serta dihadiri oleh penuntut umum dua orang, penasehat hukum terdakwa lima orang, perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), perwakilan Komisi Yudisial, dan orang tua terdakwa Agus difabel.
Ketua PN Mataram Ary Wahyu Irawan mengatakan sesuai putusan majelis hakim, terdakwa Agus difabel telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Dimana majelis hakim telah sependapat dengan penuntut umum dakwaan pasal 6 huruf c dan pasal 15 ayat 1 huruf e UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kemudian dari putusan tadi, terdakwa I Wayan Agus Suartama atau IWAS tebukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari orang. Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ary usai persidangan di PN Mataram, Selasa (27/5/2025).
1. Pertimbangan yang memberahkan dan meringankan bagi terdakwa

Ary menambahkan dalam putusan majelis hakim, masa penahanan terdakwa Agus difabel dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan. Terdakwa Agus difabel dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyampaikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Agus difabel. Hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa yaitu perbuatan yang dilakukan menyebabkan trauma mendalam bagi korban. Selain itu, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada masyarakat.
"Yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan diharapkan ke depan masa depannya bisa diperbaiki lagi. Terdakwa juga sopan dan tertib di persidangan sehingga memperlancar pemeriksaan selama persidangan," tuturnya.
Atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, kata Ary, baik terdakwa, penasehat hukum dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk menanggapi putusan tersebut.
2. Terdakwa Agus difabel pikir-pikir atas putusan majelis hakim

Tim Penasihat Hukum Terdakwa Agus difabel, Michael Anshori mengatakan vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dia mengatakan majelis hakim berkeyakinan berkeyakinan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik dengan hukuman penjara 10 tahun.
Atas putusan majelis hakim, kliennya diberikan hak secara hukum. Apakah menerima, menolak atau pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.
"Kita pikir-pikir dulu selama tujuh hari. Pasti kita akan melakukan upaya hukum banding terkait putusan hakim," kata Michael.
3. Sebut fakta-fakta persidangan tidak menjadi pertimbangan majelis hakim

Michael mengatakan penasihat hukum belum membaca secara utuh putusan majelis hakim PN Mataram terkait perkara tersebut. Dia menyebut banyak fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tidak dipertimbangkan secara utuh.
Sehingga itulah yang akan menjadi alasan untuk mengajukan upaya hukum banding nantinya. Usai pembacaan vonis oleh majelis hakim, terdakwa Agus difabel berbicara dengan penasehat hukumnya. Michael mengungkapkan bahwa Agus difabel pikir-pikir atas vonis hakim.
"Jadi ada tenggang waktu selama tujuh hari secara hukum untuk melakukan upaya hukum banding. Jadi Agus menyampaikan pikir-pikir selama tujuh hari," tandas Michael.