Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemkot Kupang Gratiskan Biaya BPHTB dan PBG untuk Warga Kurang Mampu

Pemkot Kupang Gratiskan Biaya BPHTB dan PBG untuk Warga Kurang Mampu
Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo, respon prostitusi pelajar SMP. (Dok Humas Pemkot Kupang)
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
  • Wali Kota Kupang, Christian Widodo, resmi menghapus biaya BPHTB dan PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Kupang mulai Mei 2026.
  • Kebijakan ini menggantikan biaya BPHTB sebesar 5 persen dan menjadikan izin PBG atau pembangunan gedung bagi warga kurang mampu menjadi nol rupiah.
  • Pemerintah Kota Kupang mengimbau warga memenuhi syarat administrasi serta aktif mengikuti sosialisasi kebijakan melalui media sosial resmi agar manfaat program tersampaikan luas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kupang, IDN Times - Wali Kota Kupang, Christian Widodo, resmi menggratiskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia menegaskan penghapusan biaya ini hanya berlaku untuk masyarakat kurang mampu itu.

"Atau yang kita sebutnya MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) di Kota Kupang itu sekarang sudah gratis untuk BPHTB dan PBG," ungkap Christian melalui akun Instagram resminya yang dikutip, Minggu (3/5/2026).

1. Sebelumnya biaya 5 persen

ilustrasi pajak BPHTB (freepik.com/Freepik)
ilustrasi pajak BPHTB (freepik.com/Freepik)

Untuk BPHTB sebelumnya dikenakan biaya 5 persen ketika pertama kali warga membeli tanah. Potongan ini akan masuk ke Pemkot Kupang. Namun dengan perwali terbaru ini, kata dia, potongan itu ditiadakan.

"Jadi Perwali itu sudah saya tanda tangani sehingga BPHTB untuk MBR sudah digratiskan," sambungnya.

Persyaratan untuk memenuhi ini antara lain harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Kupang, Surat Keterangan Tidak Mampu dari pihak kelurahan dan selengkapnya yang bisa didapatkan di Bapenda Kota Kupang.

2. PBG resmi nol rupiah

IMG_20260417_172002.jpg
Ilustrasi uang rupiah pecahan Rp 50 ribu. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Begitu dengan PBG yang sudah ia gratiskan pula bagi keluarga atau masyarakat kurang mampu. Ia juga menjelaskan bahwa PBG ini bentuk baru dari sebelumnya IMB.

"PBG itu izin untuk membangun, memperluas, atau merubah bangunan sesuai standar keamanan dan keselamatan. Nah itu bagi masyarakat kurang mampu itu sudah gratis atau nol," jelas dia.

Untuk pemenuhan dan persyaratan terkait PBG ini, kata dia, bisa diperoleh nantinya di Dinas PUPR Kota Kupang.

"Silakan dicek persyaratannya dan menerima manfaatnya," ungkap dia.

3. Kebijakan bermanfaat akan dikabari

Ilustrasi uang rupiah dan dampak ekonomi. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Ilustrasi uang rupiah dan dampak ekonomi. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Ia menegaskan hal-hal penting dan bermanfaat seperti ini akan selalu ia kabari kepada masyarakat juga melalui media sosialnya tersebut.

"Kita sosialisasikan ini agar masyarakat merasa terlibat dan juga mendapat informasi yang baik," tambah dia lagi.

Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program-program dan kebijakan yang dibuat tersebut serta memberikan edukasi yang baik kepada yang membutuhkannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More