Kupang, IDN Times - Mantan Wali Kota Jonas Salean divonis dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kupang. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai H. Fery Haryanta bersama hakim anggota Sutarno dan M.H. Raden Haris Prasetyo di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kupang, Senin (25/5/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Jonas Salean terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang. Sebelumnya, Jonas Salean sempat divonis bebas dalam perkara serupa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada 2021. Putusan bebas tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
Kasus ini berkaitan dengan pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang yang berada di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
