Mataram, IDN Times - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah meminta pengelola tempat karoke dan tempat hiburan menutup sementara tempat usahanya selama bulan Ramadan 144 Hijriah. Gubernur juga meminta pemilik warung, rumah makan, restoran, kafe, lesehan, rumah makan siap saji dan sejenisnya untuk tidak buka di siang hari.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/196/SATPOL PP/2023 tentang Imbauan untuk Menjaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pada Bulan Suci Ramadan 1444 H Tahun 2023. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Provinsi NTB Yusron Hadi mengatakan surat edaran itu diteken Gubernur Zulkieflimansyah pada 16 Maret 2023 dan disampaikan ke Bupati/Walikota.