Jualan Sabu, Pedagang Martabak Dibekuk Polresta Mataram

Mataram, IDN Times - Polresta Mataram menggerebek rumah di Lingkungan Gapuk Utara Kelurahan Dasan Agung Selaparang Mataram Nusa Tenggara Barat, Rabu (17/11/2021) 21.00 Wita. Tempat tersebut terjadi pesta narkoba jenis sabu di mana berhasil diamankan 7 orang pelaku.
"Tim berhasil mengamankan 7 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu salah satunya pemilik rumah berinisial RN (41)," kata Kasat Narkoba Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (19/11/2021).
1. Pemilik rumah pengedar sabu

Yogi mengatakan, RN merupakan pemilik rumah yang dipergunakan sebagai tempat pesta narkoba. Ia sebenarnya adalah penjual martabak yang sekaligus memperdagangkan sabu.
Bukan hanya itu, RN sekaligus memfungsikan rumahnya sebagai tempat untuk mengonsumsi sabu bersama para pelanggannya.
"RN adalah seorang penjual martabak. Selain itu, RN juga menjual Sabhu dan memfungsikan rumahnya sebagai tempat mengkonsumsi Shabu bagi para pembeli," tuturnya.
2. Pelanggan narkoba ikut dibekuk

Saat penggerebekan, antek-antek RN juga turut diboyong Polresta Mataram, yakni inisial MS (49), MR (47), MO (30), RI (17), MH (46), dan AH (24).
"Yang 6 orang ditangkap bersamaan bersama RN adalah anak buah atau kurir yg membantu RN menjual Sabu," kata Yogi.
Ia menuturkan, ketika polisi datang ke lokasi, RN dan antek-anteknya sempat memprovokasi warga dengan meneriaki polisi sebagai maling.
3. Barang bukti narkoba berhasil diamankan

Dari hasil penggeledahan, ditemukan Sabu dengan berat bruto 2,2 gram bersama sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan.
Ketujuh terduga pelaku masih diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Mataram guna pengembangan lebih lanjut.