Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Seorang Sekretaris Lurah di Kupang Mabuk dan Aniaya Pelajar SMK
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Polresta Kupang Kota menetapkan Sekretaris Lurah Penkase Oeleta, Melkianus Tosi, sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap pelajar SMK berusia 16 tahun usai gelar perkara.
  • Polisi menerapkan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak, berancam pidana maksimal 3 tahun 6 bulan, dan akan memanggil MT untuk pemeriksaan tersangka.
  • Kasus bermula 21 Juli 2026 saat korban dituduh membakar lahan lalu dipukul; keluarga melapor setelah upaya meminta penjelasan tidak menghasilkan penyelesaian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kupang, IDN Times - Polresta Kupang Kota resmi menetapkan Sekretaris Lurah Penkase Oeleta, Melkianus Tosi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak. Penetapan berlangsung setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota pada Senin (17/8/2026).

"Kesimpulan hasil gelar sepakat bahwa status hukum saudara Melkianus Tosi alias MT ditetapkan sebagai tersangka," ujar beber Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, Selasa (18/8/2026). 

MT sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMK Negeri 7 Pelayaran Kupang. Itu diduga dilakukan setelah dirinya mengonsumsi minuman keras. 

1. Akan dipanggil sebagai tersangka

Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan di kantor polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Jumpatua akan memanggil MT untuk menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap serangkaian saksi, korban dan terlapor, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara.

"Setelah ini akan kami keluarkan surat penetapan tersangka sekaligus panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Dalam minggu ini," kata Jumpatua.

Dalam perkara ini, polisi terlebih dahulu meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik juga menerapkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tindak kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

"Sudah gelar perkara tadi dan naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan tindak pidananya," ujar Jumpatua saat itu.

2. Lima orang diambil keterangan

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Sebelumnya, lima orang juga telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Mereka terdiri dari orang tua korban, saksi yang berada di lokasi kejadian, pelapor, dan pihak terlapor.

Kasus tersebut bermula saat korban yang juga seorang pelajar kelas sedang bersama seorang temannya di sekitar kawasan TK Notre Dame, Kota Kupang, pada Selasa 21 Juli 2026 malam.  Tersangka lalu tiba-tiba muncul menuding korban sebagai orang yang kerap melakukan pembakaran lahan di sekitar wilayah tersebut. Tersangka juga memukuli korban sebanyak dua kali sembari mengeluarkan kata-kata kasar. 

Aksi yang dilakukan tersangka kemudian dihentikan oleh teman korban yang berada di lokasi dan korban melaporkannya kepada keluarga. Ia mengalami sakit pada bagian dada dan mengalami benjolan di kening. Ia kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

"Pelaku kemudian mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan langsung memukul anak saya di bagian wajah serta dada hingga terjatuh," ujar Robertus.

3. Keluarga pilih jalur hukum

ilustrasi hukum yang setara dari Dewi Keadilan. (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Keluarga korban sempat berupaya meminta penjelasan kepada Melkianus. Namun, menurut ayah korban, upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian.

"Keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polresta Kupang Kota pada Rabu, 22 Juli 2026 dini hari dan langsung menjalani visum," tukasnya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/B26/VII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.

Dengan ditetapkannya Melkianus sebagai tersangka, perkara dugaan kekerasan terhadap siswa berusia 16 tahun tersebut kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Polisi masih akan memeriksa tersangka dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article