Aksi pencurian helm NHK di Kota Kupang, pelaku diringkus warga. (Dok Polresta Kupang Kota)
Tak menunggu lama, korban pun langsung melaporkan pencurian yang dilakukan pria tersebut di Polsek Kota Lama. Ia menyebut pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif atas laporan korban dengan Nomor: LP / B / 089 / IV / 2026 / SPKT / POLSEK KOTA LAMA / POLRESTA KUPANG KOTA / POLDA NTT.
Ia juga menyebut pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Mengingat perbuatan ini dilakukan pada malam hari dan dengan cara memanjat, pelaku kami sangkakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru," ujar Zainal.
Polisi menemukan pula barang bukti selain dua helm tersebut yakni sebilah pisau bergagang hitam, dua unit ponsel, uang tunai Rp1.489.000 dan sebuah sepeda motor Honda Beat hitam sebagai sarana aksi.
"Kami sedang mendalami lebih lanjut terkait kepemilikan senjata tajam serta asal-usul uang tunai jutaan rupiah dan ponsel yang ditemukan di tas pelaku. Saat ini, pelaku FB telah diamankan di sel tahanan Polsek Kota Lama untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.