Seorang Anggota DPRD Kota Kupang Jadi Tersangka Penelantaran Keluarga

- Mokrianus Lay, anggota DPRD Kota Kupang, akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT sebagai tersangka penelantaran keluarga.
- Proses penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, memasuki tahun ketiga kasus ini.
- Istri Mokrianus, Anggi Ferry Widodo, menuduh suaminya meninggalkan keluarga tanpa tanggungan dan telah beberapa kali mendatangi Kejati NTT untuk menanyakan kejelasan kasus tersebut.
Kupang, IDN Times - Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay, tersangka penelantaran keluarga akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). Polda NTT akan menyerahkannya, Rabu (28/1/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
Kabidhumas Polda NTT, Henry Novika Chandra, membenarkan anggota DPRD asal Partai Hanura ini menjadi tersangka tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga.
1. Penyerahan tersangka untuk proses penuntutan

Henry menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Direktorat PPA-PPO Polda NTT telah memenuhi unsur formil dan materiil sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Tahap penyerahan atau tahap II juga akan segera dilakukan sehingga kewenangan penanganan perkara akan beralih kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
"Sehingga berkas perkara dinyatakan P-21. Adapun jadwal tahap II direncanakan hari Rabu, 28 Januari 2026, di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Maka setelahnya secara yuridis menjadi kewenangan kejaksaan untuk memproses tersangka dalam tahap penuntutan di persidangan,” jelas dia.
2. Memasuki tahun ketiga

Mokrianus sendiri dilaporkan istrinya, Anggi Ferry Widodo, dan kasus ini masuk tahun ketiga tahun ini. Kasus ini menjeratnya atas pelanggaran Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 23/2004, serta Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 77B jo Pasal 76B UU No. 35/2014, sebagaimana disesuaikan dengan KUHP baru.
Ditreskrimum Polda NTT kemudian menetapkan Mokrianus sebagai tersangka pada Agustus 2025 usai melakukan gelar perkara.
Proses berlarut karena penyesuaian pasal dengan KUHP baru, hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati NTT pada akhir Januari 2026.
Henry menegaskan komitmen Polda NTT dalam menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.
"Tidak ada perlakuan istimewa, semua warga negara sama di hadapan hukum,” tegas dia.
3. Korban beberapa kali ke kejaksaan

Anggi sendiri menuduh suaminya, Mokrianus, telah meninggalkan keluarga tanpa tanggungan. Ia juga sempat beberapa kali mendatangi Kejati NTT untuk menanyakan kejelasan kasus tersebut, salah satunya pada 9 Januari 2026. Ia tiba bersama pendampingnya pada pukul 11.40 WITA. Anggi menuntut kejelasan berkas perkara ini dan mendesak Mokrianus segera ditahan.
"Tiga tahun saya berjuang dengan masalah ini supaya dapat keadilan bagi anak-anak saya, tapi tersangkanya enak bisa kemana-mana, bisa liburan, jalan," tukasnya.
Kasus dugaan penelantaran ini dilaporkan Anggi pada 2 November 2023 melalui LP/B/374/XI/2023/SPKT/Polda NTT.


















