Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Satpol PP Lotim Amankan Belasan Pengamen yang Beroperasi di Taman

Sejumlah pengamen diberikan pembinaan oleh Satpol PP Lotim (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lombok Timur (Lotim) mengamankan belasan orang pengamen yang sering beroperasi di Taman Kota Selong, Rabu (3/5/2023). Para pengamen ini diamankan karena meresahkan pengunjung. 

Hal itu berdasarkan keluhan dan aduan pengunjung yang merasa tidak nyaman atas keberadaan para pengamen ini. Sebagian dari mereka ada yang memaksa saat meminta uang.

1. Amankan 16 pengamen

Belasan pengamen diamankan Satpol PP Lotim (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Kepala Seksi Kerjasama Satpol PP Lotim M Zainuddin mengatakan, total sebanyak 16 pengamen yang diamankan. Mereka diamankan menindaklanjuti banyaknya aduan dan keluhan masyarakat yang masuk ke Satpol PP. Selain itu, untuk menepis tudingan dari masyarakat yang menganggap Satpol PP mendapat setoran dari para pengamen karena kesannya melakukan pembiaran. 

Seluruh pengamen ini, beroperasi di seluruh taman yang ada di kota Selong, yaitu taman Rinjani, taman Tugu, taman Segi Tiga Gelang, dan Lapangan Cinta Selong.
Dijelaskan Zainuddin, yang membuat resah pengunjung karena di satu tempat duduk pengunjung, 2-5 orang pengamen yang datang secara bergiliran.

"Laporan masyarakat banyak pengunjung yang terganggu, karena 2-5 orang pengamen yang datang dalam satu tempat, mereka memaksa meminta uang, kalau belum dikasih uang belum mau pergi dari sana. Kalau tidak meminta uang, mereka meminta rokok," jelasnya.

2. Tidak diberikan sanksi, hanya dilakukan pembinaan

Belasan pengamen diamankan Satpol PP Lotim (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Seluruh pengamen yang diamankan tidak diberikan sanksi oleh Satpol PP, tetapi hanya diberikan pembinaan serta menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi memaksa meminta uang kepada para pengunjung. Serta menghentikan cara mengamen yang buruk yang dapat meresahkan pengunjung.

"Kita sudah buatkan surat pernyataan, dan awik-awik sesuai Perda No 4 tahun 2014, mereka sudah menandatangani jika mereka mengulangi maka akan kita lakukan tindakan tegas," tegas Zainuddin.

3. Satpol PP pastikan tidak ada lagi pungli dari para pengamen

Sejumlah pengamen saat diamankan di taman Rinjani Selong (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Lanjut Zainuddin, kedepannya berdasarkan Perda Kabupaten Lombok Timur No 4 Tahun 2014, tidak boleh sama sekali ada pungli. Karena ke-16 orang pengamen ini, akan tetap dilakukan pembinaan, bahkan akan difasilitasi untuk mengikuti kursus di BLK. 

Jika terulang persoalan yang sama, akan di tertibkan sesuai dengan Perda yang ada, yaitu tidak membolehkan lagi ada para pengamen ini.

"Mereka sudah ada koordinator, jika melanggar aturan yang telah disepakati akan langsung ditindak, selain itu pengawasan tetap akan dilakukan dengan cara melakukan patroli rutin," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us