Lombok Timur, IDN Times - Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lombok Timur melakukan razia kepada pedagang petasan di sejumalah pasar dan pertokoan di Lombok Timur.
Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Lombok Timur Sunrianto menyampaikan bahwa operasi ini akan rutin dilakukan selama bulan Ramadan. Hal ini dalam rangka penegakan Perda nomor 4 Tahun 2007 Tentang ketentraman dan ketertiban umum pasal 5 di mana setiap orang atau badan usaha dilarang memproduksi, menyimpan, menjual dan membunyikan petasan atau sejenisnya tanpa izin bupati atau pejabat yang ditunjuk.
"Terlebih ini bulan puasa karena petasan ini bisa menggangu masyarakat saat menjalankan puasa terutama saat ibadah salat tarawih," ujarnya.