Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satpol-PP saat merazia pedagang petasan

Lombok Timur, IDN Times - Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lombok Timur melakukan razia kepada pedagang petasan di sejumalah pasar dan pertokoan di Lombok Timur. 

Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Lombok Timur Sunrianto menyampaikan bahwa operasi ini akan rutin dilakukan selama bulan Ramadan. Hal ini dalam rangka penegakan Perda nomor 4 Tahun 2007 Tentang ketentraman dan ketertiban umum pasal 5 di mana setiap orang atau badan usaha dilarang memproduksi, menyimpan, menjual dan membunyikan petasan atau sejenisnya tanpa izin bupati atau pejabat yang ditunjuk. 

"Terlebih ini bulan puasa karena petasan ini bisa menggangu masyarakat saat menjalankan puasa terutama saat ibadah salat tarawih," ujarnya.

1. Satpol PP amankan petasan berdaya ledak tinggi di Pasar Pancor

Razia pedagang petasan di Pasar Pancor

Lokasi pertama yang menjadi sasaran ialah ialah Pasar Pancor. Petugas menemukan berbagai jenis dan ukuran serta merek petasan. Mulai yang tidak memiliki daya ledak sampai yang memiliki daya ledak tinggi.

Di lokasi ini, Satpol PP Lombok Timur berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) petasan sebanyak tiga kemasan ukuran besar dengan daya ledak tinggi.

"Kami hanya dapat tiga kemasan saja di Pasar Pancor, setalah itu kami menuju pertokoan.  Sebelumnya kami juga sudah turun ke para pedagang dan memberikan arahan supaya tidak menjual petasan, terlebih yang daya ledak tinggi ini," ungkapnya.

2. Razia rumah makan di Kelurahan Sandubaya yang buka siang hari

Editorial Team

EditorRana

Tonton lebih seru di