Mataram, IDN Times - Satgas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) NTB menyita 42.500 batang rokok ilegal saat melakukan operasi di empat kabupaten, yaitu Lombok Barat, Lombok Utara, Sumbawa Barat dan Dompu. Puluhan ribu batang rokok ilegal itu disita dari pedagang lantaran tidak dilengkapi pita cukai sehingga merugikan negara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB Yusron Hadi dikonfirmasi di Kantor Gubernur, Jumat (26/5/2024) menjelaskan pihaknya yang tergabung dalam Satgas DBHCHT NTB bersama Bea Cukai, Kejaksaan dan TNI/Polri melakukan operasi rokok ilegal di empat kabupaten. Selain operasi di lapangan, Satgas DBHCHT NTB juga akan memberikan atensi terkait maraknya penjualan rokok ilegal secara online.
