Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Salah Satu Calon Kades di Lotim Meninggal, Pemilihan Tetap Dilanjutkan

Salah Satu Calon Kades di Lotim Meninggal, Pemilihan Tetap Dilanjutkan
dokumen pribadi
Share Article

Lombok Timur, IDN Times - Salah seorang calon Kepala Desa di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) telah meninggal dunia. Namun proses pemilihan kepala desa di Desa tersebut harus tetap berlanjut, sebab hal itu dinilai bukan sebagai kendala Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur, Salamun Rahman Menyampaikan meski salah satu calon kepala desa di Desa Peresak, Kecamatan Sakra, telah meninggal akan tetapi pelaksanaan Pilkades tetap berlanjut. Hal itu dikarenakan masih ada empat calon lagi yang akan mengikuti .

"Tidak masalah, itu tidak berpengaruh karena ada empat calon lagi yang tersisa, jadi tetap akan berlanjut," ungkapnya saat dikonfirmasi sesuai rapat koordinasi, Selasa (14/2/2023).

1. Pilkades serentak tetap akan digelar sesuai jadwal

dokumen pribadi
dokumen pribadi

Dipastikan tetap akan digelar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Terlebih lagi jumlah calon kades di 53 desa semuanya telah memenuhi ketentuan yang berlaku. 

" Kecuali kalau ada desa yang calonnya 2, kemudian satu calon meninggal maka tidak bisa dilalukan Pilkades di desa tersebut tapi ini kan masih ada 4 orang lagi, dan tidak bisa diganti juga," tegas Salmun.

2. Tahapan Pilkades sudah memasuki penyediaan logistik

dokumen pribadi
dokumen pribadi

Tahap Pilkades saat ini sudah memasuki tahap akhir pencalonan. Bahkan saat ini telah memasuki tahap penyediaan logistik yang akan digunakan pada saat pencoblosan.

Untuk pengadaan logistik Pilkades ini sepenuhnya akan ditangani langsung oleh panitia Pilkades di tingkat desa. Mulai dari penyediaan surat suara, sampai kelengkapan logistik lainnya. 

"Terkecuali kotak suara, kita yang akan dsediakan langsung," ucapnya.

3. PNS jadi timses pilkades dinilai tak elok

IDN Times
IDN Times

Selain itu, ia menyinggung terkait adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi tim sukses (timses) atau mendukung salah satu calon kades. 

Meski tidak ada aturan yang melarang PNS menjadi timses ataupun memihak ke salah satu calon, namun secara etika hal itu dinilai kurang elok dan baik untuk dipertontonkan di masyarakat.

"Memang tidak ada aturan yang melarang PNS untuk menjadi timses. Beda halnya dengan Pilkada, Pilpres itu sudah jelas ada aturan yang melarang PNS untuk terlibat sebagai timses atau memihak ke asat calon, tetapi lebih kepada etika saja, sebaiknya jangan terlalu menonjol, tidak elok," tutupnya.

Sementara itu Bupati Lombok Timur dalam arahannya saat melakukan rapat koordinasi bersama semua OPD menegaskan bahwa PNS dilarang menjadi timses pada Pilkades, meski tidak ada aturan yang melarang hal tersebut akan tetapi secara etika itu dinilai tidak baik.

"Banyak laporan yang saya terima terkait adanya PNS yang manjadi timses pada Pilkades serentak. Meski tidak ada aturan yang melarang tapi ini sangat tidak elok ditonjolkan," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

Kronologis Kematian dr Icha, Depresi karena Intimidasi 3 Anggota Dewan?

27 Jun 2026, 23:50 WIBNews