Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Rusak Mobil Dinas saat Demo, 6 Mahasiswa di Bima Jadi Tersangka

Foto enam tersangka perusak mobil berplat merah saat demo PPS (Dok/Istimewa)
Foto enam tersangka perusak mobil berplat merah saat demo PPS (Dok/Istimewa)

Bima, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka perusakan mobil dinas saat aksi demonstrasi pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS), Sabtu (31/5/2025).

Keenam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muh Yunus (22), Erwin Setiawan (23), Firdaus (19), Aditia (19), Deden Dwi Yanto (18), dan M. Alfiansyah (24).

1. Terancam 5 tahun 6 bulan penjara

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, menjelaskan para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

“Para tersangka disangka melanggar Pasal 170 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 212 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan,” ujar Eko saat konferensi pers di Mapolres Bima.

2. Demo desak pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa

Sekda NTB Lalu Gita Ariadi menandatangani dukungan percepatan pembentukan PPS di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Kamis (15/5/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sekda NTB Lalu Gita Ariadi menandatangani dukungan percepatan pembentukan PPS di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Kamis (15/5/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Penetapan tersangka dilakukan setelah aksi unjuk rasa yang digelar lima organisasi mahasiswa di bawah naungan Cipayung Bima pada 28 Mei 2025. Aksi tersebut awalnya digelar di depan Bandara Sultan Muhammad Salahuddin, namun lokasi itu tidak sesuai dengan izin yang diberikan, sehingga massa berpindah ke jalur menuju Desa Teke.

Menurut Eko, di lokasi tersebut, Koordinator Lapangan (Korlap) M. Alfiansyah meminta massa untuk memblokir jalan. Meski telah diingatkan aparat agar tidak melakukan pemblokiran, massa tetap melanjutkan aksinya.

3. Massa cegat mobil plat merah dan merusak

Foto mobil plat merah yang dirusak mahasiswa (Dok/Istimewa)
Foto mobil plat merah yang dirusak mahasiswa (Dok/Istimewa)

Di tengah aksi blokade jalan, sebuah mobil dinas berpelat merah melintas. Massa kemudian diminta mencegat kendaraan tersebut dan merusaknya dengan melempar batu, menendang, serta memukul mobil tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan dan akan memburu pelaku lain yang turut merusak mobil dinas. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, tergantung hasil penyelidikan,” tegas Eko.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Sri Gunawan Wibisono
Juliadin JD
EditorJuliadin JD
Follow Us