PKL Dilarang Jualan di Trotoar Jalan Kota Mataram, Ada Zonasinya!

Zonasi PKL akan terpusat pada tiga titik

Mataram, IDN Times - Dinas Perhubungan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sudah menertibkan ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar atau pedestrian sebagai fasilitas publik karena dinilai mengambil hak pengguna jalan. Sementara itu, Dinas Perdagangan Kota Mataram akan menyiapkan zonasi khusus bagi PKL.

"Jumlah PKL yang sudah kita tertibkan mencapai ratusan dan ada beberapa dari mereka kembali berjualan karena bandel," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M Saleh di Mataram seperti dilansir dari Antara pada Kamis (25/8/2022).

1. PKL hampir merata di semua ruas jalan Mataram

PKL Dilarang Jualan di Trotoar Jalan Kota Mataram, Ada Zonasinya!Ilustrasi pedagang kaki lima (PKL) di Solo. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Menurut M Saleh, dalam kegiatan penertiban itu pihaknya turun dengan tim penertiban terpadu dari Satpol PP dan Dinas Perdagangan (Disdag). Diakuinya, pedagang yang menggunakan fasilitas trotoar ini hampir merata di sejumlah ruas jalan di Kota Mataram.

Namun, titik yang paling parah adalah di Jalan Airlangga, Majapahit, Jalan Sriwijaya, dan Jalan Suprapto. Pasalnya, pada ruas jalan tersebut kondisinya sudah cukup parah sehingga harus segera ditertibkan bersama tim terpadu, agar tidak berpotensi mengganggu arus lalu lintas.

"Karena itu, kita sekarang sedang mengoptimalkan pengawasan dan penertiban terpadu di empat lokasi tersebut bersama Disdag dan Satpol PP," kata Saleh.

 

2. Hanya boleh beroperasi sore hingga malam

PKL Dilarang Jualan di Trotoar Jalan Kota Mataram, Ada Zonasinya!Penertiban PKL (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Khusus untuk pedagang di Jalan Majapahit, kata Saleh, mereka diberikan pengecualian dengan hanya dibolehkan beroperasional mulai sore sampai malam.

"Kita tidak diizinkan mereka berjualan pagi sampai siang. Jika ditemukan, kita
tertibkan," kata Saleh.

Pengecualian itu diberikan karena ada lahan yang bisa dimanfaatkan. Namun kebijakan itu hanya diberikan sementara, hingga menunggu hasil pemetaan zonasi PKL yang boleh dan tidak boleh oleh Dinas Perdagangan.

"Harapannya, pemetaan yang dilakukan Disdag bisa segera rampung, agar PKL bisa tertata dan tidak lagi menggunakan fasilitas umum," ujarnya.

Baca Juga: Fakta dan Sejarah Terbentuknya Kabupaten Lombok Timur di Provinsi NTB

3. Ada zonasi khusus PKL

PKL Dilarang Jualan di Trotoar Jalan Kota Mataram, Ada Zonasinya!IDN TImes/Gregorius Aryodamar

Dinas Perdagangan Kota Mataram menyiapkan konsep zonasi bagi PKL sebagai upaya penataan keberadaan PKL di kota itu. "Zonasi PKL sebagai dasar acuan kita untuk
penegakan aturan," kata Sekretaris Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Syamsul Irawan.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi semakin maraknya PKL-PKL yang membuka lapak hampir di setiap ruang fasilitas umum, termasuk bahu dan badan jalan yang dinilai berpotensi mendatangkan pembeli.

Lapak PKL itu terlihat di Jalan Airlangga, Majapahit, Pejanggik, bahkan kini di jalan pinggiran kota seperti Jalan Lingkar Selatan, dan TGH Faisal yang jumlahnya terus bertambah.

"Karenanya, setelah ada penetapan zonasi kita bersama aparat terkait bisa lebih mudah melakukan penataan dan penertiban," katanya.

4. Buat rencana detail tata ruang

PKL Dilarang Jualan di Trotoar Jalan Kota Mataram, Ada Zonasinya!(Choi Siwon terlihat tengah jogging di trotoar sepanjang Jl. Sabang pada Jumat pagi) www.instagram.com/@jktinfo

Sejauh ini, Syamsul belum dapat menargetkan kapan zonasi PKL itu rampung. Sebab saat ini pihaknya sedang menunggu penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang masih dibahas oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram.

Informasinya dari enam kecamatan yang ada, RDTR yang sudah selesai sudah empat kecamatan dan tersisa dua kecamatan yang masih dibahas. Harapannya, RDTR itu bisa rampung tahun ini agar zonasi PKL juga bisa segera dibahas.

"Kalau zonasi PKL kita bahas duluan, akan sia-sia sebab zonasi harus disinkronkan dengan RDTR agar tidak tumpang tindih," katanya.

5. Ada tiga zona PKL

PKL Dilarang Jualan di Trotoar Jalan Kota Mataram, Ada Zonasinya!Ilustrasi: salah satu titik penyalahgunaan trotoar oleh pedagang di Jalan Pejanggik Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Menurut dia, nantinya zonasi PKL di Kota Mataram akan mencakup tiga zona. Pertama, zona merah yang artinya areal tersebut harus steril dari aktivitas pedagang apapun dan PKL. Kedua, zona kuning untuk aktivitas PKL buka tutup atau saatsaat tertentu, dan ketiga, zona hijau dimana PKL dibolehkan berjualan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Lebih jauh, untuk penegakan aturan zonasi atau penertiban PKL ke depan, pemerintah kota akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, seperti Satpol PP, Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM, camat, dan lurah yang memiliki warga.

"Kita tidak asal tertibkan, tapi harus ada solusi untuk pengganti lapak pedagang dulu agar pedagang tetap bisa melanjutkan aktivitas ekonominya," katanya.

Pemerintah Kota Mataram dalam hal ini, katanya, tidak ingin mematikan usaha masyarakat, apalagi saat ini banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena COVID-19, dan beralih berwirausaha.

"Jangan sampai kita terlalu keras atau kaku dalam penegakan aturan, tapi masyarakat kita kelaparan," kata Syamsul.

Baca Juga: Polisi Tangkap Bandar Judi Togel Online 303 di Bima dan KSB

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya