Penyidik Gandeng Psikolog Periksa Oknum Guru Ngaji Cabul di Lombok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menggandeng psikolog untuk mengecek kesehatan mental guru mengaji berinisial SA (56). Dia merupakan tersangka kasus tindak pidana asusila terhadap anak.
Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mataram, Selasa, menjelaskan bahwa langkah tersebut untuk menguatkan alat bukti yang sudah menetapkan SA sebagai tersangka.
"Karena korban dari kasus ini sedikitnya tujuh anak, ada kemungkinan yang bersangkutan ini mengidap pedofilia. Untuk menjelaskan hal itu, kami menunggu keterangan ahli psikologi (psikolog)," kata Mustofa.
1. Korban adalah santri mengaji
Kapolresta mengungkapkan bahwa korban kejahatan asusila terhadap anak ini bukan lain merupakan santri mengaji dariersangka SA. Korban rata-rata masih berusia 7 tahun.
Perbuatan SA pun terungkap setelah orang tua dari dua korban melapor ke Polresta Mataram. Dari hasil penyelidikan, polisi telah menemukan alat bukti kasus tindak pidana asusila yang mengarah kepada tersangka SA.
Baca Juga: Pemkot Mataram Terima Pajak Restoran Sebesar Rp23,7 Miliar
2. Korban divisum
Mustofa menjelaskan bahwa penyidik mendapatkan alat bukti tersebut dari keterangan korban, saksi dari pihak lingkungan, maupun hasil visum rumah sakit. Setidaknya ada tujuh korban yang merupakan anak-anak.
Dengan adanya temuan alat bukti tersebut, pihak kepolisian melakukan gelar perkara, kemudian menyimpulkan bahwa perbuatan SA telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
3. Terancam 15 tahun penjara
SA ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (14/10). Hal ini, kata dia, telah ditindaklanjuti dengan penahanan di Rutan Polresta Mataram. Sebagai tersangka, SA dikenai Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU No. 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002.
"Sesuai dengan aturan pidana yang kami sangkakan, tersangka SA terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar," ujarnya.
Baca Juga: DPRD NTB Laporkan Salah Satu Ketua LSM di Lombok ke Polisi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.