Calo dan sponsor pengiriman PMI ke Australia ditangkap Polda NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Noerman menjelaskan bahwa beberapa warga NTB yang menjadi korban penipuan oleh sponsor dan calo PMI telah diidentifikasi dan dicegah oleh Satgas BP2MI pada 17 Februari 2024. Mereka kemudian dipulangkan ke NTB pada 21 Februari 2024.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker 2023, Australia bukan termasuk negara penempatan bagi PMI.
Oleh karena itu, Noerman mengimbau warga NTB agar tidak mudah terjebak rayuan dari calo yang menjanjikan gaji tinggi. "Aturan sudah jelas, pemberangkatan ke Australia melalui perorangan tidak diizinkan sesuai UU No. 18 Tahun 2017," tegasnya.
Noerman menjelaskan bahwa mereka yang pergi ke Australia biasanya menggunakan visa wisata. Namun, berdasarkan peraturan di Australia, visa wisata tidak dapat diubah menjadi visa kerja.
"Jika seseorang tiba di sana dan berusaha untuk bekerja dengan visa wisata, itu melanggar aturan dan akan merugikan nama baik Indonesia," tambah Noerman.
Oleh karena itu, ia mengingatkan warga NTB untuk tidak tergoda dengan tawaran kerja di luar negeri dengan gaji yang tinggi. "Di NTB, kita memiliki kepolisian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Lembaga Tenaga Kerja Swadaya Masyarakat (LTSA) yang dapat dimintai informasi terkait penempatan kerja di luar negeri," jelasnya.