Kupang, IDN Times - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tak akan dirumahkan pada 2027.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud menegaskan ini dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (9/5/2026).
Sebelumnya nasib 9 ribu PPPK di NTT terancam dirumahkan akibat pemangkasan belanja pegawai sebesar 30 persen. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
