Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menanggapi soal tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Bawaslu Lombok Timur (Lotim) untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Bawaslu Lotim merekomendasikan PSU di TPS 14 Desa Lando Kecamatan Terara dan TPS 2 Desa Bandok Kecamatan Wanasalam Lotim. KPU Lotim hanya memutuskan PSU di TPS 14 Desa Lando Kecamatan Terara, sedangkan TPS 2 Desa Bandok Kecamatan Wanasa tidak dilakukan PSU.
Komisioner Bawaslu NTB Suhardi mengatakan belum membaca secara detail alasan KPU Lotim tidak menindaklanjuti rekomendasi PSU di TPS 2 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba. Jika rekomendasi PSU tidak ditindaklanjuti, maka bisa berujung sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau Tentu nanti akan kita pastikan bisa jadi itu jadi temuan. Karena rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu sebaiknya ditindaklanjuti. Karena nanti jangan sampai rekomendasi kita nanti berujung ke MK," kata Suhardi dikonfirmasi di Mataram, Jumat (23/2/2024).
