Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan praktik penggelembungan tarif tiket penyeberangan saat memantau layanan mudik lebaran 2023 di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 5 Mei lalu. Ombudsman NTB menyatakan praktik penggelembungan tarif tiket penyeberangan tersebut masuk kategori pungutan liar (pungli), di mana petugas meraup jutaan rupiah per hari.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan NTB menerima sejumlah keluhan pemudik yang melalui penyeberangan Pelabuhan Kayangan. Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono di Mataram, Minggu (7/5/2023) mengungkapkan keluhan para pemudik di antaranya praktik penggelembungan tarif penyebrangan oleh petugas loket.
Selisih harga tiket penumpang dewasa mencapai Rp1.200 per orang dari harga penyeberangan yang tercantum di tiket. Sedangkan kelas kendaraan roda 4 digelembungkan menjadi Rp2.000 per unit.
