Puluhan Jabatan Eselon II, III, dan IV di Lotim Masih Kosong

Lombok Timur, IDN Times – Proses mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur harus menunggu hingga 20 Agustus 2025 jika ingin dilakukan tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terkendala regulasi tersebut, hingga saat ini, Lotim menghadapi kekosongan puluhan jabatan strategis, meliputi, 4 jabatan Eselon II, 38 jabatan Eselon III dan puluhan jabatan Eselon IV.
"Jabatan-jabatan ini harus segera diisi setelah ada izin dari pemerintah pusat," kata Kabid Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Aditiya Warman.
1. Mekanisme mutasi harus Lewat Kemendagri dan BKN
Aditiya menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, bupati dan wakil bupati yang baru dilantik harus menunggu enam bulan, sebelum dapat melakukan mutasi tanpa izin Kemendagri.
Sebelum 6 bulan, mutasi harus mendapat izin dari Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah 6 bulan, yaitu 20 Agustus 2025, maka mutasi hanya cukup izin dari BKN saja.
"Jika ingin melakukan mutasi sekarang, harus izin dulu ke Kemendagri dan BKN. Namun, jika sudah lewat enam bulan sejak pelantikan, cukup izin BKN," jelas Aditiya.