Lombok Timur, IDN Times – Proses mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur harus menunggu hingga 20 Agustus 2025 jika ingin dilakukan tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terkendala regulasi tersebut, hingga saat ini, Lotim menghadapi kekosongan puluhan jabatan strategis, meliputi, 4 jabatan Eselon II, 38 jabatan Eselon III dan puluhan jabatan Eselon IV.
"Jabatan-jabatan ini harus segera diisi setelah ada izin dari pemerintah pusat," kata Kabid Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Aditiya Warman.