Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Puluhan Jabatan Eselon II, III, dan IV di Lotim Masih Kosong

ILUSTRASI MUTASI PEGAWAI (Instagram hndtsptn)

Lombok Timur, IDN Times – Proses mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur harus menunggu hingga 20 Agustus 2025 jika ingin dilakukan tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Terkendala regulasi tersebut, hingga saat ini, Lotim menghadapi kekosongan puluhan jabatan strategis, meliputi, 4 jabatan Eselon II, 38 jabatan Eselon III dan puluhan jabatan Eselon IV.

"Jabatan-jabatan ini harus segera diisi setelah ada izin dari pemerintah pusat," kata Kabid Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Aditiya Warman.

1. Mekanisme mutasi harus Lewat Kemendagri dan BKN

Bupati Lotim, Haerul Warisin saat melantik 34 Kepala Pasar (Humas Protokol Lotim)

Aditiya menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, bupati dan wakil bupati yang baru dilantik harus menunggu enam bulan, sebelum dapat melakukan mutasi tanpa izin Kemendagri.

Sebelum 6 bulan, mutasi harus mendapat izin dari Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah 6 bulan, yaitu 20 Agustus 2025, maka mutasi hanya cukup izin dari BKN saja.

"Jika ingin melakukan mutasi sekarang, harus izin dulu ke Kemendagri dan BKN. Namun, jika sudah lewat enam bulan sejak pelantikan, cukup izin BKN," jelas Aditiya.  

2. Proses pengajuan izin Kemendagri sedang berjalan

Bupati Lotim bersama Kadis Koperasi dan UMKM Lotim saat sidak gedung Plut (IDN Times/Ruhaili)

Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur telah mengajukan permohonan izin mutasi ke Kemendagri. Aditiya memastikan bahwa izin tersebut akan dikeluarkan asalkan sesuai ketentuan.  

Dengan berakhirnya masa 6 bulan sejak pelantikan, proses mutasi diharapkan lebih cepat karena tidak perlu lagi izin Kemendagri. Ini hanya membutuhkan persetujuan BKN.  

"Kita pastikan izin Kemendagri itu keluar. Tidak mungkin tidak keluar selama pengajuannya sesuai regulasi," tegasnya.    

3. Telah ajukan izin ke Mendagri untuk lakukan mutasi

Kepala Perwakilan BKKBN NTB, saat berkunjungi Bupati Lotim (IDN Times/Istimewa)

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat melaksanakan mutasi pejabat, khususnya untuk jabatan eselon II, karena masih menunggu izin tertulis dari Mendagri.  

Ia mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan izin mutasi, namun hingga kini belum ada respons resmi.  

"Kami telah mengajukan izin, tetapi belum keluar. Kami harap dalam waktu dekat izin dari Mendagri bisa turun," kata Haerul di Lombok Timur, Rabu (26/6).  

Dia menegaskan bahwa banyak jabatan strategis saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), sehingga diperlukan pengisian definitif agar pejabat dapat fokus mewujudkan visi-misi pembangunan daerah.  

"Kami ingin segera mendefinitifkan pejabat agar lebih optimal bekerja. Pejabat akan ditempatkan sesuai kompetensinya," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Ruhaili
Linggauni
EditorLinggauni
Ruhaili
EditorRuhaili
Follow Us